Karya Ilmiah
TESIS (2799) - Status Kepemilikan Harta Kekayaan (Aset) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Terhadap Ketentuan Pasal 50 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
ABSTRAK
Perdebatan pro kontra bahwa BUMN merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan dan BUMN kekayaan Negara yang dipisahkan dikarenakan adanya Penerapan hukum publik pada Persero, adalah akibat adanya pandangan atau persepsi bahwa Persero adalah aset Negara yang bertentangan dengan hukum perseroan, dimana Persero dianggap sebagai badan hukum privat (privaat rechtelijk rechtpersoon) yang mempunyai hak dan kewajiban tersendiri lepas dari pengaruh Negara atau pemegang saham. Perdebatan ini diakhiri dengan Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2013. Akan tetapi putusan tersebut bertentangan dengan doktrin ‘Keuangan BUMN bukanlah keuangan negara’. Diskursus tersebut selanjutnya berlanjut pada klaim terhadap harta kekayaan (aset) BUMN sebagai milik negara. Apakah hal tersebut dapat dibenarkan dari segi teori hukum perseroan mengingat BUMN tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas? Apakah ketentuan mengenai larangan penyitaan yang ada dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dapat diberlakukan terhadap harta kekayaan (aset) BUMN? Hal-hal tersebut selanjutnya dielaborasi lebih jauh dalam tulisan ini.
Kata Kunci: Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Hukum Perseroan, Hukum Privat, Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
031514153047 | 2799 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain