Karya Ilmiah
TESIS (2798) - Perlindungan Hukum Hak - Hak Atas Tanah Dalam Sengketa Tanah Masyarakat Hukum Adat Suku Dayak Bahau Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Kehutanan Daerah (Studi Kasus Di Kabupaten Mahakam ULU)
ABSTRAK
Hukum adat ada dalam satu kesatuan pada masyarakat tertentu, baik menurut kewilayahan, maupun menurut garis etnik. Hukum adat tampak pada perilaku yang dipraktikan berulang-ulang yang bertujuan memelihara keharmonisan sebuah masyarakat, baik keharmonisan antara sesama anggota masyarakat maupun keharmonisan dengan alam, yang jika dilanggar memberi akibat dikenai sanksi. Sanksi dapat berbentuk sanksi sosial, sanksi hukum bahkan sanksi supernatural yang magis religius. Perlindungan hukum yang diterima masyarakat adat untuk memperjuangkan hak- hak adatnya dilakukan melalui musyawarah dan mufakat karena pada prinsipnya setiap keputusan yang menyangkut kepentingan orang banyak dapat diuji kebenarannya dan bebas menurut hukuman yang mencerminkan asas keadilan dan kepatutan. Di Kabupaten Mahakam Ulu, pengadilan adat menjadi bentuk perlindungan hukum yang paling banyak dilakukan terutama dalam penyelesaian sengketa tanah dalam masyarakat. Di dalam pengadilan adat tersebut diputuskan sanksi-sanksi adat serta upaya-upaya penyelesaian sengketa dengan cara yang seadil-adilnya dan sesuai dengan aturan hukum adat suku dayak bahau. Pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat hukum adat juga berperan penting dalam melindungi hak-hak adat atas tanah masyarakat hukum adat suku dayak bahau di kabupaten Mahakam Ulu.
Kata Kunci : hukum adat, perlindungan hukum, masyarakat hukum adat, hak-hak adat
031414253040 | 2798 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain