Karya Ilmiah
TESIS (2779) - Pelaksanaan Eksekusi Atas Jaminan Kredit Berupa Barang Persediaan ( Study Kasus pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) T.bk)
ABSTRAK
Peranan Bank sangat menunjang perkembangan pembangunan yang sedang digalakkan pemerintah. Dalam dasawarsa ini sebagian pengusaha dan pedagang dalam menjalankan aktivitasnya mempunyai sumber dana yang utama selain dari dalam perusahaan, juga yang bersumber dari luar perusahaan yang biasanya berupa pinjaman kredit dari BankMasalah yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit adalah keadaan dimana debitur lalai untuk melakukan kewajibannya atau yang biasanya disebut Wanprestatie. Fakta yang sering kali terjadi dilapangan adalah debitur terlambat dalam melakukan pembayaran baik cicilan maupun bunga. Oleh karenanya itu, setiap pemberian kredit yang disalurkan oleh bank, dalam prakteknya bank selalu meminta kepada debitur untuk menyerahkan jaminan, guna keamanan dalam pengembalian kredit tersebut. Dalam hal ini jika jaminan kredit berupa persediaan atau barang bergerak maka harus diikat dengan Fidusia eigendom overdraft (FEO). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa “ pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia”. Akta Jaminan Fidusia kemudian di daftarkan ke Kantor pendaftaran Jaminan Fidusia untuk diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia. Setelah diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia apabila debitur melakukan wanprestatie maka kreditur mempunyai kekuatan eksekutorial, disamakan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kekuatan eksekutorial adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final dan mengikat kepada para pihak yang melaksanakannya. Untuk barang jaminan yang tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia, apabila terjadi cedera janji oleh debitor, maka akan ditempuh jalan eksekusi melalui:
a. Penjualan oleh debitor dengan diawasi oleh bank.
b. Eksekusi jaminan fidusia berdasarkan ketentuan internal bank BRI surat B. 203-KW.XVI/LO/08/2011 tanggal 18-082011 (terlampir).
Pada dasarnya Bank BRI sebagai kreditor mempunyai itikad baik pada pemberi fidusia. Eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia dilakukan sebagai cara terakhir untuk mendapat pelunasan atas hutang pemberi fidusia, terlebih dalam mengeksekusi obyek jaminan fidusia. Upaya yang dilakukan oleh Bank BRI sebelum mengeksekusi obyek jaminan fidusia dengan melakukan restrukturisasi atau penyelesaian kredit secara damai, melalui upaya hukum, ataupun penyelesaian dengan bantuan pihak ketiga,
TESIS
diantaranya dengan melakukan lelang agunan baik untuk lelang dalam rangka melaksanakan hak Bank untuk mengeksekusi agunan (selanjutnya disebut Lelang Eksekusi) maupun lelang secara sukarela atas permintaan debitur/pemilik agunan(selanjutnya disebut Lelang Non Eksekusi Sukarela). baik Bank BRI maupun kreditur penerima fidusia lainnya harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Terhadap debitor yang lupa membayar angsuran, dapat dilakukan upaya-upaya seperti penagihan terlebih dahulu. Perlu kiranya pihak kreditor mengingatkan debitor untuk melakukan pembayaran tepat waktu sesuai dengan perjanjian kredit.
b. Terhadap debitor yang tidak mampu membayar dikarenakan mengalami masalah pembayaran yang nyata, maka kreditor dapat memberikan kebijakan restrukturisasi pembayaran hutang, pelunasan dipercepaat dengan pengurangan denda, dan/atau memberikan kesempatan untuk dilakukan pengalihan hutang kepada pihak ketiga yang diketahui dan disetujui kreditur;
c. Sedangkan terhadap debitur yang tidak mau membayar karena memang tidak bersedia membayar, dengan alasan diluar alasan yang telah disebutkan diatas, meskipun telah dilakukan pendekatan (pemberian surat peringatan 1,2 dan 3) agar dapat memenuhi kewajibannya dan terlebih adanya itikad tidak baik dari debitur, bahkan debitur sudah menunggak selama lebih dari 360 hari (kolektibilitas macet) maka barula kreditur mengeksekusi obyek jaminan fidusia.
Ketiga hal ini lah yang dijadikan pedoman dan pertimbangan oleh Bank BRI dalam menetapkan kreditur cedera janji atau tidak, Sehingga diperlukan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia. Agunan kredit dapat hanya berupa agunan pokok tersebut apabila berdasarkan aspek-aspek lain dalam ”first way out” (watak, kemampuan, modal dan prospek), diperoleh keyakinan atas kemampuan debitur untuk mengembalikan hutangnya.Apabila menurut judgement pemutus, agunan pokok yang disediakan tidak dapat menutup kecukupan jaminan, yang disebabkan adanya kesulitan dalam pengikatan dan penguasaan agunan pokok, sehingga tidak dapat memberikan hak preference bagi BRI, maka agunan tambahan menjadi wajib dipenuhi.
031214253099 | 2779 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain