Karya Ilmiah
TESIS (2775) - Kemandirian Jabatan Notaris Dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tesis ini berjudul KEMANDIRIAN JABATAN NOTARIS DALAM PELAYANAN
TERPADU SATU PINTU DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Dalam tesis ini hal yang di bahas adalah mengenai Notaris dalam menjalankan
profesi tidak terikat kontrak dengan lembaga atau institusi manapun kecuali dengan
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Ikatan Notaris
Indonesia.Notaris di Indonesia juga mempunyai arti sebagai pejabat yang
menjalankan jabatan dituntut professional di bidangnya yaitu membuat keterangan
atau membuat akta sebagai alat bukti tertulis yang mempunyai tugas dan fungsi social
pula dan harus mempunyai kepribadian berupa watak dan karakter netral, tidak
berpihak, jujur serta jiwa sosial terhadap pekerjaan dan apa yang dikerjakan. Menjadi
Notaris seharusnya mempunyai tujuan yang mulia menghayati jabatan karena profesi
ini diadakan oleh pemerintah untuk membantu di bidang penegakan hukum yang
berlandaskan pengabdian dan jiwa sosial. Seorang Notaris harus mengingat tindak
tanduknya dalam menjalankan profesinya harus benar bukan hanya baik saja karena
keteledoran, kelalaian, dan kesalahan Notaris berakibat menimbulkan kerugian Harus
diingat bahwa Notaris adalah pejabat yang disediadakan dan diangkat oleh Negara
untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat, milik masyarakat umum dan bersifat netral,
independent untuk tujuan mencapai kemaslahatan masyarakat.
Badan Koordinasi Penanaman Modal selaku Lembaga Pemerintah telah
menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yaitu kegiatan penyelenggaraan perizinan
dan non perizinan berdasarkan pendelegasian/ pelimpahan wewenang dari
lembaga/instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses
pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya
dokumen yang dilakukan dalam satu tempat, dan melakukan penawaran partisipasi
kepada Notaris untuk mendukung kebijakan pemetintah dalam hal percepatan izin di
kawasan industri. Untuk itu Badan Koordinasi Penanaman Modal membuka
lowongan penawaran partisipasi kepada Notaris dengan diumumkan secara terbuka
bagi semua Notaris di seluruh Indonesia.
Tidak ada rangkap jabatan dalam posisi Notaris yang bekerja sama dengan
Badan Koordinasi Penanaman Modal, hanya sebatas rekanan saja seperti halnya
Notaris rekanan Bank.
031414253090 | 2775 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain