Karya Ilmiah
SKRIPSI (4667) - Perjanjian Lisensi Kembali (Grant Back License) Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
ABSTRAK
Salah satu bentuk lisensi yang diperkecualikan dalam ketentuan UU
Nomor 5 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat adalah perjanjian lisensi kembali (Grant-Back Licensee). Hal ini
didasarkan karena Grant-Back Licensee merupakan salah satu bentuk
perjanjian lisensi yang mana licensor selaku pemilik KI melakukan
legitimasi terhadap pengembangan atas KI yang dilakukan oleh licensee
selaku pemegang lisensi. Dengan adanya penerapan klausula Grant-Back
Licensee yang diterapkan dalam perjanjian lisensi, dapat menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat di pangsa pasar, sehingga tidak hanya dapat
menimbulkan kerugian bagi licensee, namun bagi konsumen dan pelaku
usaha pesaing, hingga dapat mematikan pangsa pasar, khususnya pangsa
pasar yang terkait dengan pengembangan atas KI.
Kata Kunci : Lisensi Kembali (Grant-Back Licensee), Persaingan Usaha, Perlindungan Hukum
031311133160 | 4667 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain