Karya Ilmiah
TESIS (2752) - Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Memeriksa dan Mengadili Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang
Perlu digarisbawahi bahwa di dalam UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan
bukan tentang pengadilan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang tindak pidana
asalnya adalah tindak pidana korupsi, adanya penyimpangan hukum yang telah
menimbulkan multitafsir dan membuka peluang kekacauan hukum. Bahkan, keberadaan
Pengadilan Tipikor ternyata dijadikan angin segar bagi pihak yang menginginkan KPK
menggunakan pasal TPPU dalam penyidikan dan penuntutannya. Dan dalam perkara a
quo sangat merugikan terdakwa karena berhadapan dengan sesuatu ketentuan hukum
yang tidak mempunyai kepastian hukum, hal ini yang melatar belakangi rumusan
masalah ini antara lain; Apakah pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang
memeriksa dan mengadili tindak pidana pencucian uang dan Bagaimana “ratio
decidendi” putusan pengadilan tindak pidana korupsi terkait dengan perkara tindak
pidana pencucian uang, dengan menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual
dan pendekatan kasus terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 20/ PID.SUS/ TPK/ 2013/ PN.JKT.PST atas
nama Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. DJOKO SUSILO, SH.,M.Si, diperoleh
hasil analisis bahwa di dalam UU Tipikor untuk TPPU yang tindak pidana asalnya
(predicate crime) dari Tindak pidana korupsi, dan keduanya disidangkan secara
bersamaan, maka perkara TPPU tersebut masuk dalam yurisdiksi pengadilan tindak
pidana korupsi, Sebagaimana diketahui dalam Undang Undang No 46 Tahun 2009
Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 6 disebutkan ada 3 kewenangan
pengadilan korupsi yaitu memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak pidana
Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang yang pidana asalnya dari Tindak Pidana
korupsi, dan tindak pidana lain yang secara tegas ditentukan sebagai Tindak Pidana
Korupsi.
031214153064 | 2752 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain