Karya Ilmiah
TESIS (2753) - Pembubaran Korporasi Sebagai Sanksi Tambahan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Sebagaimana diketahui korporasi dapat menjadi subyek hukum dalam
tindak pidana pencucian uang, dan apabila perbuatannya terbukui dapat dikenakan
pertanggungjawaban. Tentunya menjadikan korporasi sebagai subyek hukum
tindak pidana pencucian uang tidak serta merta semua korporasi dapat dijadikan
subyek hukum dan dapat dikenakan pertanggung jawaban pidana Hal tersebutlah
yang melatar belakangi penelitian tesis ini dengan rumusan masalah antara lain
Bagaimana tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi, dan
Bagaimana pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana pencucian uang.
Tipe penelitian yang dipakai adalah Yuridis Normatif, pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual, sehingga diperoleh analisis bahwa; Dalam ketentuan Pasal
1 angka (1) UU No. 8 Tahun 2010 disebutkan bahwa pengertian “setiap orang”
adalah orang perseorangan atau korporasi. Bukan hanya orang tetapi juga
korporasi adalah sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban. Selain itu,
dipertegas pula definisi mengenai korporasi yaitu kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan
hukum. Artinya bukan hanya personil pengendali korporasi saja, tetapi juga
korporasi akibat tindak pidana pencucian uang dapat dimungkinkannya
penjatuhan pidana. Dan Pengaturan pertanggung jawaban pidana korporasi dalam
tindak pidana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (1), UU No. 8 Tahun 2010 bahwa
dalam hal tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh korporasi, pidana dijatuhkan terhadap
korporasi dan/atau personil pengendali korporasi. Adapun pidana yang dapat
dijatuhkan kepada korporasi menurut Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (1)
dan ayat (2) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ,
Dengan demikian UU No. 8 Tahun 2010 telah memasukkan instrumen tindak
pidana yaitu tidak hanya mengungkap tindak pidana yang terjadi, menemukan
pelakunya, dan menempatkan pelaku tindak pidana di dalam penjara tetapi
disertai dengan upaya untuk menyita dan merampas hasil.
031414153071 | 2753 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain