Karya Ilmiah
DISERTASI (0069) - Perlindungan Hukum Bagi wajib Pajak Atas Penggunaan Wewenang Pemerintah Dalam Rangka Pengawasan Pajak
Pajak sangat penting bagi negara dalam memenuhi anggaran, yang
diperlukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Ketersediaan
anggaran oleh negara melalui penerimaan pajak sangat menentukan
berlangsungnya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara utamanya
untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara. Negara yang diwakili oleh
pemerintah senantiasa berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak yang
bersumber dari wajib pajak. Untuk mewujudkan peningkatan jumlah pajak,
pemerintah menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perpajakan
dengan melakukan serangkaian tindakan pemerintahan utamanya melaksanakan
fungsi pengawasan terhadap wajib pajak.
Pengawasan oleh pemerintah yang secara teknis dilaksanakan oleh
pejabat dan aparat Direktoran Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik
Indonesia (selanjutnya disebut Ditjen Pajak) terhadap wajib pajak dilakukan atas
dasar wewenang pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
dibidang perpajakan. Hasil pengawasan terhadap wajib pajak menjadi dasar
bagi pemerintah untuk dapat melakukan berbagai tindakan pemerintahan, antara
lain, menerbitkan berbagai surat ketetapan atau keputusan pajak serta memberi
sanksi.
Penggunaan wewenang oleh pemerintah dalam melakukan tindakan
pemerintahan dibidang perpajakan berpeluang mendapat persepsi atau
pendapat yang berbeda dari wajib pajak. Perbedaan persepsi atau pendapat
antara wajib pajak dengan pejabat atau aparat pajak berpotensi menimbulkan
sengketa dibidang perpajakan. Bagi wajib pajak yang dibebani kewajiban pajak
akan diberikan perlindungan hukum melalui dua bentuk, yaitu upaya administratif
melalui sarana keberatan serta upaya hukum melalui gugatan dan banding pada
Pengadilan Pajak dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Republik
Indonesia.
Kata kunci: Perlindungan hukum, wewenang pemerintah, pengawasan pajak
030970512 | 0069 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain