Karya Ilmiah
DISERTASI (0054) - Prinsip Hakim Bersifat Aktif Dalam Perkara Perdata
Tugas Hakim adalah menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan
setiap perkara perdata yang diajukan kepadanya dan Hakim berkewajiban membantu
pencari keadilan serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat
tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan oleh karena itu
diperlukan keaktifan Hakim untuk mewujudkan hal-hal tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative.
Melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan maupun terhadap
putusan-putusan Mahkamah Agung RI atau putusan pengadilan yang bernilai sebagai
jurisprudensi. Selain itu juga melakukan analisis terhadap asas-asas hukum acara
perdata, ajaran hukum atau doktrin hukum melalui berbagai literatur yang relevan
dengan substansi penelitian. Berkaitan dengan metode penelitian tersebut, maka
digunakan metode pendekatan dalam penelitian yakni : pendekatan perundang-
undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan
pendekatan kasus (cases approach).
Hakim bersifat aktif di dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata
pada tahap pra persidangan atau tahap persiapan persidangan. Antara lain meliputi:
Hakim berkewajiban untuk segera mempelajari berkas perkara; menetapkan hari dan
tanggal persidangan; memerintahkan jurusita untuk memanggil pihak-pihak
berperkara melalui relaas panggilan sidang yang sah menurut tatacara dan tenggang
waktu yang cukup; meneliti sah dan patutnya relaas atau surat panggilan dilakukan
xiv
oleh juru sita - oleh karena keabsahan relaas panggilan akan menentukan keabsahan
persidangan. Sedangkan keabsahan persidangan akan menentukan keabsahan putusan
perkara yang dijatuhkan, sebab apabila persidangan itu sendiri tidak sah karena
tatacara penyampaian relaas panggilan tidak sah akan mengakibatkan putusan yang
dijatuhkan menjadi tidak sah sehingga dapat dibatalkan.
Hakim bersifat aktif di dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata
pada tahap persidangan maupun pembuktian, antara lain meliputi : Diawali ketika
Hakim melakukan kewajibannya yaitu dengan terlebih dahulu dengan membuka
sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, Hakim meneliti identitas para
pihak dan kehadirannya; Hakim memberikan petunjuk kepada penggugat atau
kuasanya terkait dengan gugatan yang diajukannya; Hakim mengupayakan
tercapainya perdamaian diantara para pihak yang bersengketa dengan menunjuk
mediator; Hakim memberikan kesempatan kepada pihak-pihak berperkara atau
kuasanya mengajukan argumen juridisnya yang dituangkan dalam jawaban, replik,
duplik maupun kesimpulan; Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak atau
kuasanya untuk mengajukan alat bukti untuk mendukung argumen juridisnya; Hakim
membagi beban pembuktian secara adil dan proporsional; Hakim meneliti
persyaratan alat bukti yang diajukan para pihak; Hakim atas inisiatif sendiri, bilamana
dipandang perlu dapat memanggil dan menghadirkan ahli untuk memberikan
keterangan di muka persidangan; Hakim atas inisiatifnya sendiri, bilamana dipandang
perlu dapat melakukan pemeriksaan setempat (plaats onderzoek) di lokasi obyek
sengketa; Hakim atas inistaifnya sendiri, bilamana dipandang perlu, dapat
xv
memerintahkan kepada pihak berperkara agar mengangkat sumpah suppletoir
(sumpah tambahan); Hakim memerintahkan dan mengingatkan saksi untuk
mengangkat sumpah atau janji bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya, Hakim
memberi kesempatan kepada para pihak untuk secara timbal balik melihat bukti,
Hakim memerintahkan pejabat penyimpan akte untuk memperlihatkan dan atau
menjelaskan isi akte tersebut, Hakim menghukum saksi mengganti biaya dan
kerugian lain yang timbul karena ketidak-hadirannya, Hakim memerintahkan untuk
menghadirkan saksi dengan paksa ke persidangan, Hakim memberi kekuatan pada
keterangan saksi–saksi yang masing-masing berdiri sendiri sebagaimana dikehendaki
oleh keadaan, Hakim meminta penjelasan kepada saksi tentang alasan bagaimana
saksi mengetahui hal yang diterangkannya, Hakim berusaha mengetahui cara hidup,
kesusilaan dan kedudukan para saksi, Hakim menyimpulkan suatu keadaan tertentu,
Hakim menerima atau menolak atau memisah-misah pengakuan, Hakim melakukan
permusyaratan majelis dalam mengambil keputusan; Hakim berkewajiban
melengkapi dasar-dasar hukum dan menambahkan alasan-alasan hukum yang tidak
diajukan oleh para pihak yang berperkara; Hakim memberikan alasan dan
pertimbangan yang cukup dalam pertimbangan (ratio decindendi) dalam merumuskan
diktum atau amar putusannya. Hakim menyusun konsep putusan, mengkoreksi dan
menandatangani; Sikap aktif Hakim dalam tahap persidangan diakhiri ketika Hakim
membacakan putusannya dalam sidang terbuka untuk umum.
Hakim bersifat aktif di dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata
pada tahap persidangan / pembuktian meliputi : Hakim berkewajiban meneliti
xvi
identitas para pihak dan kehadirannya dan mengupayakan terrcapainya perdamaian
diantara para pihak yang bersengketa, memberikan petunjuk kepada penggugat atau
kuasanya terkait dengan gugatan yang diajukannya, menjatuhkan putusan sela tentang
beban pembuktian, meneliti persyaratan alat bukti yang diajukan para pihak, memberi
kesempatan kepada para pihak untuk secara timbal balik melihat bukti,
memerintahkan pejabat penyimpan akte untuk memperlihatkan dan atau menjelaskan
isi akte tersebut, menghukum saksi mengganti biaya dan kerugian lain yang timbul
karena ketidak-hadirannya, memerintahkan untuk menghadirkan saksi dengan paksa
ke persidangan, memberi kekuatan pada keterangan saksi–saksi yang masing-masing
berdiri sendiri sebagaimana dikehendaki oleh keadaan, meminta penjelasan kepada
saksi tentang alasan bagaimana saksi mengetahui hal yang diterangkannya, berusaha
mengetahui cara hidup, kesusilaan dan kedudukan para saksi, memerintahkan dan
mengingatkan saksi untuk mengangkat sumpah atau janji bahwa ia akan
menerangkan yang sebenarnya, menyimpulkan suatu keadaan tertentu, menerima atau
menolak atau memisah-misah pengakuan, melakukan pemeriksaan setempat atas
obyek sengketa dan Hakim berkewajiban melengkapi dasar-dasar hukum dan
menambahkan alasan-alasan hukum yang tidak diajukan oleh para pihak yang
berperkara.
Hakim bersifat aktif di dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata
pada tahap pasca persidangan meliputi : memberitahu pihak-pihak yang berperkara,
atau kuasanya, akan haknya untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan;
Hakim memerintahkan panitera untuk memberitahukan perihal amar putusan yang
xvii
telah diucapkannya kepada pihak yang tidak hadir saat putusan dijatuhkan atau
dibacakan; bertanggung jawab atas penyelesaian (minutasi) berkas perkara, dan
Hakim (Ketua Pengadilan Negeri) memimpin pelaksanaan eksekusi atas putusan
yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selama ini kuat anggapan yang menyatakan bahwa Hakim perdata harus
selalu bersikap pasif, sedangkan yang aktifnya hanyalah pihak-pihak berperkara atau
kuasanya. Anggapan demikian itu tidak sepenuhnya tepat. Dalam hukum acara
perdata, Hakim tidak semata-mata harus selalu bersikap pasif, melainkan dalam hal-
hal tertentu Hakim dimungkinkan bahkan diwajibkan untuk bersikap aktif. Namun
dalam hal-hal yang lain, Hakim dibatasi untuk tetap bersikap pasif. Prinsip Hakim
bersifat aktif dalam perkara perdata tidak bertentangan dengan asas Hakim bersifat
pasif. Dalam hal yang bagaimana Hakim harus tetap bersikap pasif, sedangkan dalam
hal yang bagaimana pula Hakim justru harus bersikap aktif, masing-masing
menyangkut tindakan yang berbeda antara satu sama lain. Sifat pasif tersebut
bermakna bahwa Hakim tidak dapat menentukan luasnya sengketa dan hanya para
pihak yang bersengketa yang menentukan kapan perkara akan diajukan dan kapan
perkara akan diakhiri.
Prinsip Hakim bersifat aktif di dalam perkara perdata dimaksudkan untuk
menjamin kelancaran jalannya proses persidangan, meminimalisir terjadinya gugatan
tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ) dan untuk menjamin agar
putusan yang dijatuhkan tersebut dapat dilaksanakan ( executable ).
090710395 | 0054 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain