Karya Ilmiah
DISERTASI (0053) - Alternative Remittance System Dalam Perspektif Hukum Pidana
Alternative Remittance System merupakan salah satu sistem pengiriman
uang secara informal yang beroprasi diluar lembaga keuangan bank. Alternative
Remittance System memiliki peran penting dalam perekonomian dan sistem
pembayaran di Indonesia. Di dalam melaksanakan kegiatannya, Alternative
Remittance System tidak hanya berdimensi hukum privat, tetapi juga berdimensi
hukum publik. Hal tersebut karena Alternative Remittance System juga berpotensi
untuk disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan sebagai sarana untuk
melakukan kejahatan. Penyalahgunaan dalam Alternative Remittance System
termasuk sebagai kejahatan ekonomi, yaitu dalam bidang money laundering, lalu
lintas devisa, transfer dana, pendanaan terhadap terorisme, narkotika, maupun tax
evasion dan lain sebagainya. Penyelenggaraan dan penggunaan kegiatan usaha
pengiriman uang melalui Alternative Remittance System dapat menjadi kriminogen
sehingga membutuhkan keterlibatan hukum pidana sebagai upaya penanggulangan
kejahatan.
Keterlibatan hukum pidana dalam Alternative Remittance System
berorientasi pada pendekatan kemanfaatan (utilitarian approach) yang diarahkan
untuk melindungi kepentingan perekonomian negara dan kepentingan masyarakat
dari berbagai penyalahgunaan dalam perbuatan-perbuatan Alternative Remittance
System. Landasan filosofis pengaturan terhadap Alternative Remittance System
didasarkan pada adanya kepentingan perekonomian negara dan kepentingan
xi
masyarakat dalam rangka menciptakan kesejahteraan umum sesuai yang
diamanatkan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Walaupun Undang-Undang No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa
Dan Sistem Nilai Tukar dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer
Dana yang didalamnya juga mengatur tentang pengiriman uang telah diberlakukan
oleh pemerintah Indonesia, akan tetapi ketentuan pidana terhadap Alternative
Remittance System masih belum jelas dan belum memadai serta belum sesuai
dengan filosofi tujuan pemidanaan sehingga memerlukan formulasi pengaturan
yang tepat.
Landasan filosofis pemidanaan terhadap perbuatan-perbuatan Alternative
Remittance System belum mengacu pada Prinsip Non - Diskriminatif dan Prinsip
Keseimbangan Kepentingan. Berbagai instrumen internasional yakni : General
Principles of International Remittance dari World Bank dan Bank International
Settlement (BIS), International Best Practices Financial Action Task Force (FATF)
Tahun 2003 tentang Combating the Abuse of Alternative Remittance System masih
belum menjadi landasan bagi ketentuan pidana dalam Alternative Remittance
System di Indonesia.
Demikian pula bila dikaji dari perbandingan hukum di Singapura, Belanda
dan Uganda, ketentuan pidana terkait perbuatan-perbuatan dalam Alternative
Remittance System telah diatur secara memadai di negara-negara tersebut, dengan
penekanan pada kepentingan sistem perekonomian di masing-masing negara
tersebut, memberikan kesamaan pengaturan dalam Alternative Remittance System
dengan bank serta mengakomodir prinsip integritas. Pengaturan yang sama ternyata
xii
belum nampak di Indonesia. Oleh karena itu di Indonesia, hukum pidana melalui
kebijakan penal yang tepat harus digunakan sebagai sarana untuk menanggulangi
berbagai penyalahgunaan Alternative Remittance System. Upaya penanggulangan
kejahatan melalui sarana penal yang diintegrasikan dalam perencanaan
pembangunan harus ditujukan untuk pembinaan atau penyembuhan kepada pelaku
dan masyarakat. Sistem pemidanaan terhadap Alternative Remittance System yang
ada dalam Lalu Lintas Devisa dan Transfer Dana belum menekankan pada
perspektif keseimbangan untuk kepentingan masyarakat, kepentingan pelaku dan
kepentingan korban. Belum ada sistem pemidanaan yang tepat bagi perbuatan-
perbuatan dalam Alternative Remittance System dengan memperhatikan
karakteristik dari tindak pidana yang dilakukan. Oleh karenanya diperlukan
kebijakan penal dalam tahap formulasi yang diwujudkan melalui kriminalisasi
perbuatan-perbuatan dalam Alternative Remittance System, pertanggungjawaban
pidana maupun sistem pemidanaan yang tepat.
Kriminalisasi berbagai perbuatan dalam Alternative Remittance System,
merupakan hal yang tidak dapat dihindari untuk dapat menciptakan sistem
pembayaran yang lancar, cepat, aman dan memenuhi prinsip keseimbangan
kepentingan. Kesemuanya untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat
dalam rangka mencapai kesejahteraan umum sebagaimana terkandung dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Mengingat
penyalahgunaan dalam Alternative Remittance System dapat menimbulkan korban
tidak hanya orang perorangan melainkan juga pada sistem perekonomian negara.
xiii
Oleh karena itulah kriminalisasi terhadap terhadap penyalahgunaan dalam
Alternative Remittance System merupakan hal yang mendesak di Indonesia.
030970534 | 0053 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain