Karya Ilmiah
SKRIPSI (4654) - Potensi Penerimaan Pajak Pertambahan Barang Mewah Pada Batu Giok
ABSTRAKSI
Pajak merupakan iuran yang wajib dibayarkan ke negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk terselenggaranya urusan pemerintan, yang mana hasil dari pembayaran pajak tidak diberika secara langsung kepada wajib pajak, misalnya digunakan untuk perbaikan jalan yang rusak. Pada dasarnya semua barang kena pajak, namun oleh undang-undang diberikan batasan-batasan barang yang dapat dikenakan pajak pertambahan nilai maupun pajak tambahan yang disebut pajak penjualan atas barang mewah.Batu mulia atau yang lebih dikenal dengan batu akik atau batu giok terbentuk dari variasi sistem pengkristalan alamiah yang dilakukan oleh alam. Di Indonesia, terdapat berbagai macam jenis batu akik atau batu giok yang bermacam-macam. Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, jenis batu seperti batu akik ini termasuk dalam barang yang tidak dikenakan pajak. Namun dalam Peraturan Menteri Nomor 130/PMK.011/2013, batuan jenis batu akik atau batu giok ini termasuk barang yang dikenakan pajak dengan tarif pajak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). Hal tersebut menjadikan adanya kontradiksi antara peraturan perundang-undangan satu dengan yang lain. Padahal setiap barang yang kena pajak penjualan atas barang mewah pasti kena pajak pertambahan nilai, sebagaimana pajak penjualan atas barang mewah merupakan pajak tambahan dari pajak pertambahan nilai.
Kata Kunci : Potensi Penerimaan Pajak Pertambahan Barang Mewah Pada Batu Giok
031111213 | 4654 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain