Karya Ilmiah
SKRIPSI (4651) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pemerikasaan Tindak Pidana Korupsi Oleh Anggota TNI
ABSTRAK
Korupsi merupakan salah satu tindak pidana tertentu yang bersifat serius, terorganisir yang telah menimbulkan masalah dan ancaman serius, karena dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara. Keberhasilan dalam pemberantasan korupsi juga bergantung kepada mereka yang mau mengungkapkan kebenaran. Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparat penegak hukum dalam perkara tindak pidana korupsi dan berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi, namun menurut UU Peradilan Militer, KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi oleh anggota TNI dikarenakan KPK bukan termasuk penyidik militer. Lain halnya apabila terjadi koneksitas dan/atau Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam perkara tersebut KPK dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan dan mengusut setiap orang yang terlibat. Timbul permasalahan apabila KPK tidak berwenang melakukan pemeriksaan, bagaimana mekanisme pemeriksaan tersebut ditinjau dari peraturan perundang-undangan. Serta bagaimana pula mekanisme pemeriksaan terhadap perkara koneksitas dan/atau OTT oleh KPK. Kewenangan KPK sebagai salah satu penyelidik dan penyidik tindak pidana korupsi oleh anggota TNI tidak diakui dan diakomodir dalam peraturan perundang-undangan, khususnya UU Peradilan Militer. Dengan demikian apabila diketahui secara jelas KPK tidak memiliki kewenangan tersebut, maka KPK baru dapat melakukan pemeriksaan awal terjadinya tindak pidana korupsi apabila terjadi secara koneksitas dan/atau OTT.
Kata Kunci : KPK, Militer, Korupsi, Prajurit TNI, Penyidikan
031211131066 | 4651 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain