Karya Ilmiah
TESIS (2578) - Penalahgunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Oleh Perusahaan
Sumber daya manusia merupakan bagian penting dalam pelaksanaan
pembangunan nasional, karena kualitas dan peran sumber daya manusia secara
besar yang akan menentukan arah dan tujuan serta keberhasilan dari
pembangunan nasional. Pembangunan terhadap ketenagakerjaan merupakan
bagian dari pengembangan pembangunan sumber daya manusia, dalam rangka
menjalankan roda pembangunan di negara tercinta Indonesia ini. Indonesia adalah
negara yang besar yang mempunyai jumlah penduduk yang juga sangat besar.
Asas perjanjian kerja adalah kebebasan berkontrak apabila tidak ada
pembatasan maka pengusaha akan leluasa membuat kontrak untuk semua jenis
pekerjaan, oleh karena itu perlu dilakukan pembatasan jenis dan sifat pekerjaan
yang dapat dikontrakkan. Walaupun sifat pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang
terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian
dari suatu proses produksi, namun apabila terdapat kebutuhan yang mendesak
yang tidak dapat dipenuhi dengan pekerja/buruh yang ada maka dalam kondisi
tersebut perusahaan dapat mempekerjakan pekerja/buruh baru dengan PKWT.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
telah diatur secara tegas, bahwa terhadap pekerja/buruh yang bekerja dengan
sistem PKWT hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan tertentu. Pekerjaan tertentu
tersebut adalah sebagaimana diatur pada Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi :
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan
tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan
selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak
terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau
produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Pada Pasal 59 ayat (1) di atas terlihat, bahwa pekerjaan yang boleh
dilakukan terhadap pekerja/buruh dengan memakai PKWT hanyalah sebagaimana
diterangkan dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan di atas.
031141019 | 2578 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain