Karya Ilmiah
TESIS (2572) - Tinjauan Yuridis Syarat-Syarat Aborsi Bagi Korban Perkosaan Menurut Uu No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dan Pp No. 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi
Pengguguran kandungan atau aborsi sudah ada sejak awal sejarah manusia.
Mempunyai pengertian bahwa gugurnya kandungan ketika belum saatnya.
Masalah aborsi ini adalah hal yang kontroversial sejak jaman dahulu, ada pihak
yang setuju dan tidak setuju dilegalkannya pengguguran kandungan bagi korban
perkosaan. Dampak yang paling merugikan korban perkosaan adalah terjadinya
kehamilan yang tidak dikehendaki. Kehamilan tersebut dapat membawa dampak
negatif yakni mengalami penderitaan secara fisik, mental maupun sosial. Aborsi
merupakan tindak pidana dan dilarang. Namun khusus korban perkosaan
dikecualikan dengan syarat adanya indikasi darurat medis, baik yang mengancam
jiwa ibu atau janin, kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma
psikologis bagi korban perkosaan. Penjelasan mengenai aborsi tersebut
dituangkan di dalam PP Aborsi No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi,
peraturan itu disahkan demi melaksanakan ketentuan pada Pasal-pasal yang diatur
di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun
disisi lain tindakan aborsi tersebut dapat memberikan keterkaitan bahwa
perempuan juga berhak memperoleh perlindungan hukum yang berkaitan dengan
tindak pidana pada korban perkosaan.
031224153127 | 2572 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain