Karya Ilmiah
TESIS (2567) - Pertanggung Jawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Di Bidang Konservasi Sumberdaya Alam
Pengaturan hukum pidana di dalam perundang-undangan mengenai
konservasi sumber daya alam tidak terlepas dari fungsi hukum pidana dalam
tatanan hukum di Indonesia yang diaktualisasikan dan dikonkritkan melalui
ketentuan-ketentuan hukum terkait dengan perbuatan-perbuatan yang dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana dan ketentuan pidana yang dapat dikenakan
terhadap tindak pidana dimaksud. Selain itu, di dalam perundang-undangan
mengenai konservasi sumber daya alam, tanggung jawab pidana dapat dikenakan
kepada perorangan dan badan hukum (korporasi). Oleh karena itu, penelitian ini
mengkaji masalah mengenai: (1) Bagaimana perumusan mengenai perbuatan yang
merupakan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam? (2) Bagaimana
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana di bidang konservasi
sumber daya alam?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan
pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual, di mana
pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan inventarisasi hukum positif dan
penelusuran dan pengklasifikasikan bahan kepustakaan yang selanjutnya
dilakukan analisis dan interpretasi terhadap bahan-hukum yang ada sehingga
dapat menjawab permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa: (1) Perumusan mengenai
perbuatan yang merupakan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam
mempunyai sifat sebagai delik formil dan delik materiil. (2) Pertanggungjawaban
pidana terhadap pelaku tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam
didasarkan pada sistem pertanggungjawaban yang didasarkan pada adanya adanya
kesalahan dan dianutnya asas legalitas. Adanya kesalahan dapat berupa
kesengajaan dan kealpaan. Sementara itu asas legalitas yang dianut yang berarti
suatu perbuatan disebut sebagai tindak pidana apabila sudah ada pengaturan yang
mengkategorikan perbuatan tersebut sebagai perbuatan yang dilarang atau dapat
dikenai pertanggungjawaban pidana.
Oleh karena itu, penulis mempunyai saran, yaitu: (1) Perlu dilakukan
upaya perubahan terhadap ketentuan pidana yang berkenaan dengan perbuatan
yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang sumber daya alam dan
ekosistemnya khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 terutama
mengenai perumusan yang berkaitan dengan uraian perbuatan sehingga ada
kepastian hukum terhadap penerapan ketentuan pidana di dalam perkara tindak
pidana di bidang sumber daya alam dan ekosistemnya. (2) Perlu dilakukan upaya
penegasan terhadap pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana
yang tidak hanya didasarkan pada batasan maksimal melainkan didasarkan pada
adanya rentang pidana minimal dan maksimal yang dapat dikenakan dan/atau
diterapkan terhadap pelaku tindak pidana di bidang sumber daya alam dan
ekosistemnya.
031324153065 | 2567 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain