Karya Ilmiah
TESIS (2564) - Pertanggunganwaban Perjabat Khusus Dalam Melaksankan Sistem Peradilan Pidana Anak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusiomor 110/PPU-x/2012
Peradilan pidana anak adalah sebuah sistem hukum dan upaya negara yang
menganut prinsip restorasi jusctice dan the best interst for child dalam menangani
tindak pidana dimana anak bisa menjadi korban ataupun menjadi pelaku tindak
pidana itu sendiri. Dalam perjalanannya sistem pidana peradilan anak tersebut
telah mengalami perubahan didalam dalam pelaksanaannya terkait dibatalkannya
Pasal 96, Pasal 100 dan Pasal 100 (ketentuan pidana) di dalam Undang-Undang
No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak oleh putusan
Mahkamah Konstitusi terkait dikabulkannya permohonan lembaga IKAHI (Ikatan
Hakim Indonesia) yang menganggap bahwasannya ketiga pasal tersebut telah
mengkriminalisasi fungsi yudisial hakim dalam menjalankan kewajibannya.
Sehingga dalam hal ini menimbulkan suatu pertanyaan bagaimanakah implikasi
terhadap sistem peradilan pidana anak dan bagaimanakah bentuk
pertanggungjawaban pejabat khusus (penagak hukum) pasca dibatalkannya ketiga
pasal tersebut.
Metode penelitian yang digunakan tersebut diatas dianalisis dengan melalui
pendekatan deskriptif analisis, yaitu menggambarkan bentuk pertanggungjawaban
pejabat khusus dalam sistem peradilan pidana anak pasca putusan Mahkamah
Konstitusi dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan
mengutamakan data hukum sekunder, dalam hal ini sebagai aturan pokok
Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Pidana Anak, karya ilmiah
dan tulisan para ahli. Selain itu analisis terhadap permasalahan dilakukan melalui
tahap penelitian dan teknik pengumpulan data.
Berdasarkan hasil analisis, telah diperoleh kesimpulan bahwa implikasi
danbentuk pertanggungjawaban pejabat khusus dalam hal ini penegak hukum
didalam sistem peradilan pidana anak pasca pembatalan ketiga pasal tersebut
adalah dengan penguatan pengawasan oleh Mahkamah Agung dalam sistem
peradilan dana penguatan terhadap pelaksanaan kode etik dan undang-undang
organik di ranah internal masing-masing lembaga terkaitseperti kode etik
Kehakiman, Kejaksaan dan Kepolisian. Sehingga konsep penegakan hukum tetap
bisa diharapkan berjalan dengan baik dan keadilan bisa diwujudkan dalam sistem
peradilan pidana anak.
031214153103 | 2564 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain