Karya Ilmiah
TESIS (2563) - Penentuan Alur Laut Kepulauan Menurut United Nations Convention on The Law of The Sea 1982
Berdasarkan ketentuan yang ada di UNCLOS 1982, negara kepulauan
diberi kewajiban untuk menjamin terlaksananya hak lintas damai dan hak lintas
alur laut kepulauan di perairan kepulauannya. Negara kepulauan dapat
menentukan alur laut kepulauan sebagai alur yang digunakan semua kapal dalam
menikmati hak lintas alur laut kepulauan. Dalam menetapkan alur laut kepulauan,
negara kepulauan harus mengajukan usul alur laut kepulauan kepada IMO dengan
maksud untuk dapat diterima.
Dalam menerima usul alur laut kepulauan, IMO harus memastikan terlebih
dahulu apakah alur laut kepulauan telah sesuai yang dipersyaratkan dalam
UNCLOS 1982 yaitu harus melewati laut teritorial yang berdampingan dengan
perairan kepulauannya, dan apakah telah mencakup semua rute lintas normal. Ada
kemungkinan usul alur laut kepulauan tidak diterima ataupun ditetapkan sebagai
alur laut kepulauan parsial oleh IMO. Apabila usul alur laut kepulauan tidak
diterima oleh IMO, dapat dikatakan bahwa negara kepulauan belum memiliki alur
laut kepulauan sehingga hak lintas alur laut kepulauan dapat dilaksanakan di rute
yang biasa digunakan untuk pelayaran internasional.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya hukum apa yang
dapat dilakukan oleh negara kepulauan apabila usul alur laut kepulauannya tidak
diterima oleh IMO. Dari hasil penelitian diperoleh fakta bahwa belum ada
dokumen hukum yang memberikan definisi apa yang dimaksud dengan rute lintas
normal dan rute yang biasa digunakan untuk pelayaran internasional. Sangat perlu
untuk membuat aturan hukum baru yang mengatur mengenai apa yang dimaksud
dengan rute lintas normal dan rute yang biasa digunakan untuk pelayaran
internasional.
031414153030 | 2563 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain