Karya Ilmiah
TESIS (2562) - Sanksi Pidana Di Bawah Ketentuan Pidana Minimum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana
Menurut Pasal 26 ayat 1 Undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
menyatakan bahwa Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2
(setengah) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Namun dari
ketentuan ini kemudian ada beberapa revisi yaitu melalui putusan perkara nomor 628
K/Pid.Sus/2012 dan perkara nomor 2398 K/Pid.Sus/2012 yang pelakunya adalah anak-anak
dijatuhkan sanksi pidana di bawah ketentuan minimum yang disebutkan dalam Undang-
undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni minimal 3 tahun penjara dan
Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menentukan minimum penjara
untuk pelaku pidana adalah 5 tahun.
Dari penelitian yang sifatnya yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-
undangan, pendekatan konsep serta pendekatan kasusdiperoleh kesimpulan yaitu adanya
penjatuhan pidana di bawah ketentuan pidana minimum dari ketentuan undang-undang dalam
perkara yang yang pelakunya anak-anak dapat dibenarkan sebab hal ini merupakan salah satu
bentuk penemuan hukum yang dijamin oleh Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Putusan pengadilan dalam perkara nomor 628 K/Pid.Sus/2012 dan
perkara nomor 2398 K/Pid.Sus/2012 tersebut juga tetap sah karena tidak pernah dinyatakan
batal oleh putusan pengadilan serta tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang dilanggar.
031224153133 | 2562 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain