Karya Ilmiah
TESIS (2561) - Hak Atas Tanah Badan Hukum Penanaman Modal Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor: 03/G/2011/PTUN-BNA, Penyelesaian Sengketa Hak Guna Usaha PT. Ubertraco/Nafasindo Atas Surat Gubernur Aceh)
Badan hukum merupakan salah satu subyek pemegang hak atas tanah
berdasarkan ketentuan hukum agraria di Indonesia. Tidak semua hak-hak atas
tanah yang berlaku di Indonesia dapat dimiliki oleh badan hukum. Perusahaan
Penanaman Modal Asing (PMA) yang berkedudukan di Indonesia harus
berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas dan harus tunduk pada
ketentuan hukum nasional. Pemberian hak atas tanah kepada Perseroan Terbatas
Penanaman Modal Asing (PT. PMA) dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional
sebagaimana berdasarkan tugas dan kewenangan di bidang pertanahan. Di sisi lain
dalam suatu pemerintahan provinsi/kotamadya, ada kepala daerah yang memiliki
tugas untuk mengayomi masyarakat sekitar daerah kerjanya supaya tercipta
kerukunan dan ketertiban termasuk untuk menyelesaikan masalah pertanahan di
wilayah kewenangannya. Sengketa pertanahan yang terjadi antara PT.
Ubertraco/Nafasindo sebagai PT. PMA dengan masyarakat di Kabupaten Aceh
Singkil, Gubernur sebagai kepala daerah di provinsi berusaha menjalankan
tugasnya untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara keduanya dengan
cara mengeluarkan surat Gubernur Aceh Nomor 590/4877. Namun terjadi
perselisihan atas dikeluarkannya surat Gubernur tersebut hingga terbit surat
gugatan Nomor 03/G/2011/PTUN-BNA oleh PT. Ubertraco/Nafasindo melawan
Gubernur Aceh.
031314253062 | 2561 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain