Karya Ilmiah
TESIS (2557) - Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Atas Tanah Berstatus Hutan Konservasi
Pelepasan Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang dikuasai
pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur pengelolaan barang milik negara/daerah. Pelepasan tanah milik pemerintah
atau instansi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dengan cara pemindatanganan.
Pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah dapat dilakukan dengan Penjualan,
Tukar Menukar, Hibah atau Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah. Pelepasan
hak atas tanah pada Hutan Konservasi Taman Nasional Kutai dilakukan dengan cara
tukar-menukar atau tukar guling (ruislag).
Dalam pengadaan tanah dengan pelepasan tanah instansi melalui tukar guling,
nilai tanah pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai yang ditukarkan. Untuk
ganti rugi terhadap kawasan hutan konservasi kewajiban lain apabila tukar guling
telah disetujui, yaitu: melaksanakan reboisasi atau penghutanan atas tanah pengganti;
dan melaksanakan tata batas atas tanah pengganti dan kawasan hutan yang dimohon.
031324253012 | 2557 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain