Karya Ilmiah
TESIS (2544) - Pembebanan Jaminan Kebendaan Terhadap Pesawat Udara
Pesawat udara adalah mesin yang dapat terbang di atmosfer karena adanya
gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan reaksi udara terhadap permukaan bumi.
Dunia penerbangan internasional membagi dua jenis pesawat udara yaitu pesawat
udara negara dan pesawat udara sipil, sehingga yang dimaksud dalam hal ini adalah
pesawat udara sipil. Pesawat udara memiliki sifat yang dapat berpindah dari suatu
tempat menuju tempat lainnya, sehingga dapat dikatakan sebagai kriteria benda
bergerak. Namun, di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan bahwa setiap pesawat udara yang beroperasi di Indonesia wajib
memiliki pendaftaran, sehingga bukan lagi disebut dengan benda bergerak. Oleh
karena itu, kriteria kebendaan pesawat udara yang didaftarkan hanya diatur secara
implisit di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Kemudian, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
pasal 465 menyatakan bahwa Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1992 dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku termasuk lembaga jaminan untuk pesawat udara. Sehingga
dalam hal ini terjadi kekosongan hukum dalam hal pembebanan jaminan kebendaan
terhadap pesawat udara.
Tujuan dalam penelitian hukum ini adalah menganalisis pesawat udara
sebagai benda dan lembaga jaminan yang relevan terhadap pesawat udara. Metode
pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan mengkaji
peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus relevan, dan pendekatan
konseptual.
Setelah mengkaji beberapa peraturan perundang-undangan, buku dan literatur
yang terkait disimpulkan bahwa dengan adanya pendaftaran, maka di sana terdapat
adanya prinsip publisitas (publicitiet) dan prinsip spesialitas (specialitiet) yang
sebagaimana pendaftaran tersebut dapat dilihat oleh publik dan tercantum bukti
kepemilikan serta identitas dari pesawat udara tersebut. Oleh karena itu, pesawat
udara yang secara hakekatnya dapat berpindah dari suatu tempat ke tempat lainnya,
secara yuridis berubah menjadi benda tidak bergerak dan di analogikan sebagai benda
didaftarkan (benda atas nama). Kemudian, pesawat udara yang beroperasi di
Indonesia wajib didaftarkan berdasarkan hukum Indonesia. Sehingga ketentuan yang
relevan dengan jaminan kebendaan terhadap pesawat udara adalah lembaga jaminan
kebendaan hipotek. Hipotek tersebut mempunyai prinsip menyeluruh (totalitiet)
terhadap pesawat udara yang telah didaftarkan sehingga pada akhirnya bahwa objek
dari pesawat udara itu dalam satu rangkaian utuh dan tidak bisa dibagi-bagi.
Kata kunci : Pesawat udara sipil, Benda didaftar, Hipotek
031324153002 | 2544 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain