Karya Ilmiah
TESIS (2543) - Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan Terhadap kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tindak kekerasan dalam rumah tangga terutama yang bercorak kekerasan fisik
didasari rasa emosional sesaat, dimana seorang istri yang awalnya merasa kesal setelah
mengalami perilaku kasar dari suami, kemudian melaporkan perbuatan suami tersebut kepada
pihak kepolisian. Namun tidak jarang juga terjadi, ketika pada akhirnya permasalahan yang
terjadi dalam rumah tangga tersebut dapat diselesaikan ataupun karena didorong
pertimbangan perkembangan anak, pasangan suami istri tersebut akhirnya dapat kembali
berdamai. Dalam keadaan yang demikian maka korban (istri/anak) cenderung menjadi tidak
lagi berniat untuk melanjutkan perkaranya sampai ke tingkat persidangan, yang jutsru akan
memicu ketegangan dalam rumah tangga yang sudah kembali rukun tersebut
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis kualifikasi tindak pidana kekerasan dalam
rumah tangga yang bukan delik aduan dan proses penyelesaian hukum di luar pengadilan
berdasarkan sifat ultimum remedium dalam kekerasan rumah tangga bukan delik aduan
Delik biasa adalah perbuatan kekerasan yang dilakukan baik oleh suami terhadap
istrinya dan/atau istri terhadap suaminya tindak kekerasan mempunyai dampak yang sangat
traumatis bagi perempuan, baik dikaitkan maupun tidak dengan kodrat perempuan itu sendiri.
Kekerasan itu baik berupa kekerasan fsiik yang mengakibatkan korban luka berat dan/atau
meninggal dunia. Kemudian kekerasan psikis adalah kekerasan mental atau dalam beberapa
referensi ada juga yang memakai istilah tersebut dengan kekerasan verbal. Apapun istilahnya
yang dianggap lebih cocok, yang jelas kekerasan jenis ini tidak menimbulkan bukti - bukti
fisik seperti adanya memar, luka, goresan dan lain sebagainya, melainkan kekerasan
psikologis ini lebih berdampak pada kejiwaan dan umumnya pemulihannya tidaklah mudah,
bahkan dapat melampaui waktu yang cukup lama. Kekerasan psikologis dapat merusak jiwa,
semangat seseorang sebab ia menghilangkan kegembiraan dan vitalitas hidup. Konsep diversi
belum dikenal dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 namun pada dasarnya
dilingkungan kejaksaan sendiri mendukung adanya konsep diversi terhadap perkara
kekerasan dalam rumah tangga, karena salah satu tujuan dari dibentuknya Undang-Undang
No. 23 Tahun 2004 adalah untuk memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan
sejahtera. Namun yang akan menjadi permasalahan adalah akan timbul kesulitan dalam
pengawasan terhadap hasil diversi tersebut
Kata kunci: Penyelesaian di luar pengadilan, kekerasan dalam rumah tangga
031214153100 | 2543 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain