Karya Ilmiah
TESIS (2540) - Jual Beli Antara Bank Syariah Dengan Nasabah Atas Agunan Dalam Rangka Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah
Judul Penelitian “Jual Beli Antara Bank Syariah Dengan Nasabah Atas
Agunan Dalam Rangka Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah”, dengan
permasalahan pertama keabsahan perjanjian jual beli antara bank syariah
dengan nasabah pemilik agunan dan masalah yang kedua adalah upaya
hukum debitur apabila terjadi perubahan kedudukan bank syariah yang
semula adalah pemberi kredit berubah menjadi pemilik agunan yang
merugikan nasabah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan
Statute Aproach dan Conceptual Aproach. Keabsahan perjanjian jual beli
antara bank syariah dengan nasabah pemilik agunan adalah dengan
terpenuhinya syarat dan rukun akad jual beli. Rukun akad ada 4 (empat), yaitu: (1) pihak-pihak yang berakad ; (2) objek akad ; (3) tujuan pokok akad;
dan (4) kesepakatan. Pihak-pihak yang berakad adalah orang, persekutuan,
atau badan usaha yang memiliki kecakapan dalam melaksanakan perbuatan
hukum. Hal ini terkait dengan keabsahan jual beli agunan yang telah
dibebani jaminan sebagai salah satu upaya penyelesaian pembiayaan macet, dengan ketentuan bahwa agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sesuai ketentuan Pasal
40 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Upaya hukum nasabah apabila terjadi perubahan kedudukan bank syariah
yang semula adalah pemberi pembiayaan berubah menjadi pemilik agunan
yang merugikan nasabah, misalnya menjual agunan selama jangka waktu
pembiayaan masih berlangsung, maupun menjual agunan objek pembiayaan
macet di bawah harga pasar dan/ atau tidak melakukan pengembalian atas sisa
uang nasabah setelah agunan yang telah dimiliki oleh bank dijual untuk
memenuhi pelunasan utang dalam hal ini nasabah dapat melakukan upaya
penyelesaian melalui Peradilan Agama ataupun di luar lingkungan peradilan
agama yaitu melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).
Kata kunci : Perbankan Syariah, Agunan, Basyarnas dan Pengadilan Agama
031314253120 | 2540 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain