Karya Ilmiah
TESIS (2533) - Sinkronisasi Status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dalam Perspektif Undang
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan undang-
undang (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan
perbandingan (comparative approach) sebagai pendekatan terhadap permasalahan yang
diuraikan dalam penelitian hukum ini. Penelitian ini mengkaji tentang sinkronisasi status
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam perspektif UU No.5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara, yang dilakukan dengan mengadakan perbandingan antara
Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada perusahaan. Perbandingan ini dilakukan dengan
membandingkan substansi perjanjian kerja yang terdiri dari Subyek Perjanjian Kerja, Obyek
pekerjaan yang diperjanjikan, dan terakhir adalah Penyelesaian Sengketa. Setelah dilakukan
penelitian secara mendalam ternyata didapati bahwa terdapat perbedaan yang cukup
signifikan, yang membedakan antara Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada perusahaan. Secara
khusus, Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak tunduk
pada pengaturan tentang perjanjian kerja yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara sudah memberikan pengaturan secara khusus terkait
Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Secara Umum,
Pengaturan tentang Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
tetap tunduk pada pengaturan Burgerlijk Wetboek (BW)/ Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata), terutama yang menyangkut tentang syarat sahnya suatu perjanjian
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek (BW)/ Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Kata Kunci: Perjanjian Kerja, Aparatur Sipil Negara, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT).
031214153077 | 2533 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain