Karya Ilmiah
TESIS (2532) - Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Uupa)
Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
atau Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) bertujuan memberikan pengaturan
mengenai kepemilikan hak atas tanah, agar tercipta keadilan melalui pemberian
perlindungan hukum terhadap orang yang berhak atas tanah. Salah satu aspek
pengaturan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah
penyelenggaraan pendaftaran tanah.Dalam praktek pendaftaran tanah yang
menjadi masalah adalah sejauh mana orang boleh mempercayai kebenaran data
fisik dan data yuridis yang disajikan dan sejauh mana orang yang dilindungi oleh
hukum apabila mengadakan perbuatan hukum.
Sistem pendaftaran tanah yang dianut di Indonesia adalah sistem publikasi negatif
yang mengandung unsur positif artinya sistem yang digunakan bukan murni
sistem publikasi negatif, karena akan menghasilkan surat-surat tanda bukti hak
yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, seperti yang dinyatakan dalam
Pasal 19 Ayat (2) huruf c, Pasal 23 Ayat (2), Pasal 32 Ayat (2), dan Pasal 38 Ayat
(2) UUPA. Kuat dalam arti selama dan sepanjang tidak ada alat pembuktian yang
membuktikan sebaliknya.
untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang
hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah, karena itu salah satu
tujuan pendaftaran tanah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 3
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 adalah untuk memberikan kepastian
hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah,
satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat
membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Kata kunci: sistem pendaftaran tanah, sistem publikasi negatif yang mengandung
unsur positif
03131453019 | 2532 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain