Karya Ilmiah
TESIS (2526) - Dasar Kewenangan dan Tanggung Gugat Notaris Dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Elektronik
Pasca diberlakukannya fidusia elektronik pada Maret 2013, notaris menjadi satu-satunya pihak yang dapat
melakukan pendaftaran jaminan fidusia melalui sistem elektronik yang disediakan Ditjen Ahu. Padahal peraturan
perundang-undangan terkait Jaminan Fidusia dengan tegas menyatakan bahwa kewenangan yang diberikan kepada
notaris hanya sebatas membuat akta jaminan fidusia. Proses pendaftaran jaminan fidusianya dilakukan oleh Penerima
Fidusia, kuasa atau wakilnya. Oleh karena itu tesis ini akan membahas mengenai dasar kewenangan saat notaris
melakukan pendaftaran jaminan fidusia dan tanggung gugat notaris jika muncul masalah terkait pendaftaran jaminan
fidusia secara elektronik.
Jenis penelitian dari tesis ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Hasil penelitian dalam tesis ini menunjukkan bahwa tidak ada satu pasal atau ayat-pun dalam peraturan
perundang-undangan yang secara tegas member kewenangan pada notaris untuk melakukan pendaftaran jaminan
fidusia. Oleh karena itu, dalam tesis ini dimunculkan empat pandangan yang secara implisit dijadikan dasar bagi
kewenangan notaris ketika melakukan pendaftaran fidusia. Pertama, notaris tidak berwenang mendaftarkan jaminan
fidusia karena tidak ada pasal atau ayat dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia atau PP Nomor 21 tahun 2015
Tentang Tata Cara Pendaftaran jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang memberikan
kewenangan pada notaris untuk mendaftarkan jaminan fidusia. Kedua, notaris berwenang melakukan pendaftaran
karena kebiasaan. Ketiga, notaris berwenang melakukan pendaftaran atas dasar kuasa. Keempat, notaris berwenang
melakukan pendaftaran jaminan fidusia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2000.
Tanggung gugat pada notaris jika muncul masalah terkait pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik adalah
tanggung gugat berdasarkan kesalahan berdasarkan Pasal 1365 BW. Beban pembuktian ada pada penggugat
berdasarkan 1865 BW.
Kata kunci: jaminan, fidusia, elektronik, online, kewenangan, tanggung gugat, notaris
031324253045 | 2526 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain