Karya Ilmiah
TESIS (2509) - Ruislang Tanah Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Tanah Perseroan Terbatas
Tanah merupakan karunia Tuhan YME dan merupakan kekayaan naisonal.
Tanah mempunyai arti penting bagi semua orang baik Pemerintah, Perusahaan
Swasta maupun masyarakat. Kebutuhan tanah yang semakin meningkat namun
tidak didukung dengan persediaan tanah. Tanah dapat dikuasai secara
perseorangan maupun badan hukum yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota maupun
Perseroan Terbatas. Tanah yang dikuasai Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dapat
digunakan secara optimal karena dipandang tidak sesuai lagi dengan rencana tata
ruang wilayah atau tidak tersedianya anggaran untuk melakukan pembangunan
infrastruktur. maka tanah aset tersebut dapat ditukarbangun (ruislag) dengan tanah
yang dikuasai oleh Perseroan Terbatas (PT). Ruislag tersebut dilakukan atas
keinginan dari Perseroan Terbatas (PT).
Tesis ini berisi analisis hukum yang menjelaskan mengenai rumusan masalah
yang diangkat, yaitu tukar menukar tanah Pemerintah Kabupaten/Kota tidak
termasuk bagian dari barang publik daerah dan prosedur yang dapat dilakukan
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perseroan Terbatas (PT) untuk memperoleh
tanah yang berasal dari ruislag. Penelitian hukum yang dapat digunakan adalah
Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-
undangan (Staute Approach), Pendekatan konseptual (conseptual approach)
pendekatan kasus. Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk Menganalisis
keberadaan tukar menukar tanah sebagai bagian dari barang publik daerah dan
Menganalisis perolehan tanah oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perseroan
Terbatas (PT) yang berasal dari ruislag.
Barang Milik Pemerintah Kabupaten/Kota ada yang berupa benda bergerak
atau tidak bergerak. kalau berupa benda tidak bergerak maka berbentuk tanah
yang statusnya adalah Hak Pakai atau Hak Pengelolaan. Tanah yang dikuasai
Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut tidak dipergunakan dan tidak sesuai dengan
rencana tata ruang wilayah, maka tanah tersebut dapat menjadi objek ruislag
dengan tanah yang dikuasai Perseroan Terbatas. Tanah Hak Pakai atau Hak
Pengelolaan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menjadi objek Ruislag bukanlah
Barang Publik Daerah sebab tanah tersebut tidak dapat digunakan oleh
masyarakat kecuali ada izin (persetujuan) dari Pemerintah Kabupaten Kota
Cara perolehan tanah yang dapat ditempuh oleh pemerintah kabupaten /Kota
dan Perseroan Terbatas yang berasal dari ruislag adalah masing masing pihak
pihak melepaskan hak atas tanahnya untuk kepentingan pihak lain. Selanjutnya
masing-masing pihak mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak atas tanah
kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional.
031314253049 | 2509 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain