Karya Ilmiah
TESIS (2504) - Pengambilan Minuta Akta Dan Pemanggilan Notaris Oleh Hakin Tanpa Persetujuan MPD
Minuta akta merupakan salinan isi asli akta yang dimana akan digunakan
notaris dalam pembuktian materiil. Dalam melakukan penyelesaian pandangan
dalam dunia notaris, maka dibutuhkan penerapan dengan kebijakan yang
dilakukan oleh hakim dan notaris. Untuk memenuhi kebutuhan perbedaan
pandangan oleh hakim dan notaris maka dibutuhkan tentang pengambilan minuta
akta dan pemanggilan notaris oleh hakim tanpa persetujuan MPD. Yang dimana
hakim mempunyai kewenangan sendiri dalam mengadili notaris yang terkena
kasus hukum. Adapun yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan
peraturan-peraturan yang berkaitan dengan permasalahan yang terjadi dalam
kasus notaris. Dalam tesis ini penyusun memfokuskan pada kewenangan hakim
dalam memeriksa dan mengadili notaris yang terkena kasus hukum dengan
menerapkan Pasal 5 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang dimana kedudukan
notaris sama dengan warga negara dalam pemeriksaan kasus hukum. Dan tujuan
penyusunan dalam tesis ini adalah untuk memahami bagaimana seorang hakim
bisa mengambil minuta akta dan memanggil notaris tanpa persetujuan MPD.
Karena tahap awal yang dilakukan oleh penyidik sudah terpenuhi yaitu meminta
ijin kepada MPD. Pengambilan minuta akta dilakukan oleh hakim ketika
membutuhkan pembuktian materiil. Surat penetapan digunakan untuk mengambil
minuta akta dan juga sebagai tembusan kepada MPD. Semoga tesis ini dapat
menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembacanya.
031142099 | 2504 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain