Karya Ilmiah
TESIS (2503) - Tanggung Jawab Notaris Dan Rapat PPAT Dalam Transaksi Porperti Yang Berindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang
Notaris dan PPAT merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan
oleh negara untuk membuat akta otentik, dimana tujuan dari pembuatan akta
tersebut adalah sebagai bukti bahwa para pihak yang bersangkutan telah
mengadakan perjanjian, bahwa apa yang tertulis dalam perjanjian adalah menjadi
tujuan dan keinginan para pihak, bahwa pada tanggal tertentu kecuali jika
ditentukan sebaliknya para pihak telah mengadakan perjanjian dan bahwa isi
perjanjian adalah sesuai dengan kehendak para pihak. Saat ini ada kecenderungan
para pelaku tindak kejahatan dalam hal ini terkait dengan tindak pidana pencucian
uang memanfaatkan peranan dari Notaris dan PPAT dalam aksi mereka, untuk itu
perlu adanya perlindungan hukum yang memadai untuk menjamin pelaksanaan
tugas dari jabatan Notaris dan PPAT.Dengan tidak dimasukkannya Notaris dan
PPAT dalam kategori sebagai pihak pelapor dalam Undang-undang tindak pidana
pencucian uang membuat tugas dan wewenang Notaris dan PPAT sangat rentan
dimanfaatkan para pelaku tindak pidana pencucian uang sehingga perlunya
kondisi demikian itu dirumuskan secara kongkrit dalam suatu Perundang-
undangan.
Kata Kunci :TanggungJawab, Notarisdan PPAT, TindakPidanaPencucianUang
031314253109 | 2503 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain