Karya Ilmiah
TESIS (2497) - Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Rumah yang Dibeli dari Pengembang dengan Cara In House
Pembelian tanah dan rumah dari pengembang dengan sistem pembayaran in house
saat ini cukup diminati oleh masyarakat kita, dengan berbagai alasan diantaranya proses tidak
terlalu rumit, pembayaran pokok tanpa dikenakan bunga, dan jangka waktu angsuran tidak
terlalu lama tetapi dibalik alasan tersebut terkadang si pembeli tidak menyadari pembelian
tanah dan rumah dengan cara in house ini juga memiliki kelemahan diantaranya serah terima
tanah dan rumah belum dapat dilakukan oleh pengembang kepada pembeli dikarenakan
angsuran pembayaran belum lunas.
Untuk pembelian tanah dan rumah dengan cara in house selama pembayaran belum
lunas maka serah terima dari pengembang kepada pembeli belum dapat dilakukan sehingga
penandatangan Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah belum dapat
dilakukan, karena pendaftaran balik nama di Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota
berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 bahwa pemindahan hak
melalui jual beli harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Dan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pembeli maka berdasarkan
Penjelasan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Pemukiman dapat dibuatkan perjanjian pendahulauan jual beli yang merupakan kesepakatan
melakukan jual beli rumah yang masih dalam proses pembangunan antara calon pembeli
rumah dan penyedia rumah yang diketahui oleh Pejabat yang berwenang dengan syarat
kepastian atas status pemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, kepemilikan ijin mendirikan
bangunan induk, ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum dan keterbangunan
perumahan paling sedikit 20%. Sedangkan untuk proses jual beli dan balik nama tetap
memperhatikan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dengan
demikian pengembang harus memperhatikan apa yang menjadi kewajibannya sebagai pelaku
usaha berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kata Kunci : perlindungan hukum, jual beli, tanah dan rumah, in house
031314253082 | 2497 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain