Karya Ilmiah
TESIS (2493) - Penyerahan Aset Pemerintah Daerah Berupa Tanah dalam Konteks Pengelolaan Barang Daerah
Pengelolaan Barang Daerah dapat dilakukan dengan cara Penggunaan Barang Daerah dan
Pemanfaatan Barang Daerah. Penggunaan Barang Daerah merupakan konkritisasi dari Tindakan
Hukum Publik atas Barang Privat Pemerintah Daerah, sehingga Hak atas Tanah yang dapat diperoleh
adalah Hak Pakai. Pemanfaatan Barang Daerah itu sendiri adalah konkritisasi dari Tindakan Hukum
Privat atas Barang Publik Pemerintah Daerah yang Hak atas Tanahnya adalah berupa Hak
Pengelolaan. Kedua hal tersebut juga dibedakan atas tujuan penggunaannya. Dalam hal Penggunaan
Barang Daerah maka tujuan pengelolaannya adalah untuk tugas pokok dan fungsi dari Pemerintah
Daerah; sebaliknya pada Pemanfaatan Barang Daerah tujuannya adalah untuk mendayagunakan
barang daerah berupa tanah yang tidak digunakan oleh Pemerintah Daerah dengan cara memberikan
hak untuk menguasai tanah tersebut kepada pihak ketiga melalui perjanjian, sebagai instrumen hukum
privat, salah satunya adalah Perjanjian Bangun Guna Serah.
Pemegang Hak Pengelolaan harus dapat memahami prosedur Pengelolaan Barang Daerah dan
Alas Hak atas Tanah yang menaunginya secara tepat agar tidak menimbulkan masalah-masalah,
seperti kehilangan aset yang mengakibatkan ketidak-efisienan dan ketidak-efektifan dalam proses
pemindahan kepemilikan aset yang seharusnya dapat dikelola dengan baik oleh pemegang Hak
Pengelolaan.
Kata kunci: Pengelolaan Barang Daerah, Penggunaan Barang Daerah, Pemanfaatan Barang
Daerah, Barang Publik, Barang Privat, Tindakan Hukum Publik, Tindakan Hukum Privat,
Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Perjanjian Bangun Guna Serah.
031314253046 | 2493 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain