Karya Ilmiah
TESIS (2492) - Perolehan Sertipikat Hak Atas Tanah Menurut Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Sertipikat Hak Atas Tanah merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas
tanah sehingga siapapun nama yang tercantum dalam sertipikat dianggap sebagai
pemilik yang sah atas tanah tersebut. Sebelum sertipikat tersebut diterbitkan oleh
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota setempat, maka untuk menjadi
sertipikat harus melalui proses atau prosedur pendaftaran terlebih dahulu.
Sistem pendaftaran tanah yang digunakan oleh UUPA adalah sistem
publikasi negatif bertendensi positif dan untuk mengatasi kelemahan dari sistem
publikasi pendaftaran tanah, dimana pendaftaran tanah menghasilkan surat tanda
bukti hak yang berupa sertipikat yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 19 aya (2) huruf c UUPA, Pasal 23,
Pasal 32, dan Pasal 38 UUPA. Dimana alat pembuktian yang kuat adalah yaitu
data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertipikat dianggap benar
sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh alat bukti yang lain, sehingga
dalam hal ini sertipikat menjadi bukanlah sebagai satu-satunya tanda bukti hak
tetapi merupakan salah satu bukti saja. Selain itu tidak adanya batas waktu bagi
pemilik tanah yang sesungguhnya untuk menuntut haknya atau menggugat yang
telah disertipikatkan oleh pihak lain, sehingga untuk itu ditetapkanlah Pasal 32
Ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Dimana
seseorang yang merasa memiliki tanah tersebut harus memenuhi unsur-unsur yang
berlaku kumulatif antara lain sertipikat diterbitkan secara sah, diperoleh dengan
itikad baik, dikuasai secara nyata, jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan
sertipikat tidak mengajukan keberatan secara tertulis ataupun mengajukan
gugatan ke Pengadilan. Penerbitan sertipikat tersebut tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (onwegmatige) dalam aspek
wewenang, aspek prosedur, aspek substansi. Dan tidak bertentangan dengan asas
umum pemerintahan yang baik atau AUPB.
Dalam Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 tersebut menimbulkan
suatu interpretasi yang bermacam-macam dimasyarakat. Selain itu dengan adanya
unsur itikad baik maka akibat hukum yang diinginkan pembuat peraturan agar
sertipikat tanah menjadi mutlak menjadi semakin sulit karena pada dasarnya itikad
baik itu dimiliki oleh setiap orang, sedangkan itikad buruk harus dibuktikan. Jadi
beban pembuktian ada dibeban pihak yang merasa mempunyai hak atas tanah
tersebut dan bersifat nisbi.
Kata kunci : Parameter Sertipikat Hak Atas Tanah, Sertipikat Hak Atas Tanah
yang dianggap sah, itikad baik
031314253073 | 2492 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain