Karya Ilmiah
TESIS (2490) - Pemberian Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Hak Pengeloaan (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 36/B/2011/PT.TUN.SBY)
Penelitian berjudul Pemberian Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak
Pengelolaan (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor
36/B/2011/PT.TUN.SBY), dengan permasalahan bagaimana kedudukan
perjanjian penggunaan tanah (PPT) sebagai dasar perolehan HGB di atas tanah
Hak Pengelolaan dan upaya hukum atas penolakan oleh Kantor Pertanahan atas
permohonan HGB di atas tanah Hak Pengelolaan dan perjanjian penggunaan
tanah (PPT) mempunyai kedudukan sebagai dasar perolehan HGB di atas tanah
Hak Pengelolaan. Penelitian dengan pendekatan peraturan perundang-undangan
dan pendekatan kasus, diperoleh suatu kesimpulan bahwa: Perjanjian yang
berisikan suatu kesepakatan bahwa pihak pengelola hak atas tanah memberikan
haknya kepada penerima hak pengelolaan, karena HGB atas tanah yang diperoleh
dari Hak pengelolaan jika diperpanjang atau diperbaharui atas permohonan
pemegang HGB setelah mendapat persetujuan dari pemegang Hak pengelolaan.
Perjanjian penggunaan tanah sebagai dasar permohonan hak atau perpanjangan
hak, jika persyaratan untuk mengajukan perpanjangan HGB telah terpenuhi, maka
tidak ada alasan bagi Kantor Pertanahan untuk tidak segera memproses sertipikat
perpanjangan HGB. Upaya hukum atas penolakan oleh Kantor Pertanahan atas
permohonan HGB di atas tanah Hak Pengelolaan, pemohon dapat mengajukan
upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas dasar ketentuan Pasal 3 UU
PTUN bahwa apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (BPN) tidak
mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal
tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Sengketa tata usaha
negara merupakan wewenang dari Pengadilan Tata Usaha Negara untuk
menyelesaikan sengketa tersebut sebagaimana Pasal 49 jo Pasal 53 UU PTUN.
Kata Kunci: Sertipkat, Hak Guna Bangunan dan Hak Pengelolaan.
031324253003 | 2490 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain