Karya Ilmiah
TESIS (2483) - Penguasaan dan Pemilikan Tanah Pertanian Yang Melampaui Batas Maksimum
Rasio legis dari larangan penguasaan dan pemilikan tanah pertanian yang
melampaui batas adalah agar tidak merugikan kepentingan umum, menghindari adanya
pemerasan, menghindari sistem liberalisme atas tanah pertanian, meningkatkan
perekonomian rakyat Indonesia, melaksanakan amanat Undang-Undang Pokok Agraria
dan pada tingkatan tertinggi untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Ketentuan tentang hal tersebut merupakan salah satu program utama dari
Landreform, yang aturannya terdapat pada pasal 7 dan pasal 17 Undang-Undang Pokok
Agraria.
Aturan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah pertanian diatur dalam
pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960. Tindakan hukum yang dapat
dilakukan oleh pemerintah untuk menegakan ketetapan batas maksimum Penguasaan dan
Kepemilikan luas Tanah pertanian yang melampaui batas maksimum adalah Meminta
masyarakat untuk melaporkan Penguasaan dan kepemilikan tanah pertaniannya yang
melebihi batas maksimum untuk diambil alih oleh negara dengan kompensasi Ganti rugi
oleh Negara dan jika tidak melaporkannya maka dapat dikenakan sanksi berupa hukuman
kurungan dan/atau denda, Selain itu tanah yang selebihnya dari batas maksimum jatuh
kepada Negara tanpa ganti kerugian. Lalu Pemerintah diberikan Hak untuk
meredistribusikan Tanah tersebut, dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat
Indonesia.
Kata kunci : Rasio legis, Tanah Pertanian, Batas Maksimum.
031214253138 | 2483 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain