Karya Ilmiah
TESIS (2477) - Instansi-Instansi Yang Berhak Mengetahui Hak Ingkar Notaris Sebagai Jabatan Kepercayaan
Pasal 66 ayat 1 dari UUJN adalah pasal yang mengatur tentang
pengambilan minuta akta dan pemanggilan Notaris, yang mana menurut
ketentuannya menyebutkan bahwa pada pasal tersebut untuk kepentingan proses
peradilan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan persetujuan Majelis
Pengawas Daerah berwenang mengambil fotocopy minuta akta dan atau surat-surat
yang dilekatkan pada minuta akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan oleh
Notaris.
Disamping itu juga untuk memaggil Notaris hadir dalam pemeriksaan yang
berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam
penyimpanan Notaris.Dari hasil penelitian dan pendekatan secara statute approach
dan conceptual approach serta case approach.Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf
e, apabila UUJN bertentangan dengan undang undang lainnya seperti seperti
Undang-Undang Perpajakan (Hukum Publik), Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi, notaries tidak dapat menggunakan hak ingkar untuk tidak memberikan
keterangan mengenai isi akta yang dibuatnya.
Dengan demikian selain Penyidik,Penuntut Umum atau Hakim maka KPK,
Direktorat Jendral Pajak dan Bapepam, berhak untuk memaggil Notaris hadir
dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol
Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Begitu juga keberadaan hak
ingkar notaris belum dapat diterapkan sepenuhnya karena masih banyak aparat
penegak hukum yang tidak mengerti tentang maksud hak ingkar.
031142024 | 2477 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain