Karya Ilmiah
TESIS (2470) - Kewenangan Jaksa Mengeksekusi Putusan Yang Sudah Inkracht
Eksistensi dari penegakan hukum pidana materiil adalah sejauh mana suatu
putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Putusan Inkracht) dapat
dilaksanakan secara cepat dan tepat oleh Jaksa selaku Eksekutor. Terdapat sebuah
pendapat yang mempermasalahkan mengenai keabsahan Putusan Inkracht yang
tidak mencantumkan perintah penahanan sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1)
huruf k KUHAP jo. Pasal 197 ayat (2) KUHAP dan menyatakan putusan tersebut
batal demi hukum sehingga tidak dapat dieksekusi. Pendapat tersebut
mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum mengenai pelaksanaan eksekusi
putusan yang batal demi hukum. Pembahasan yang lebih mendalam mengenai
keberlakuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP diperlukan agar tidak terjadi salah
penafsiran dan memberikan kepastian mengenai dapat atau tidaknya Jaksa
melaksanakan Putusan Inkracht yang batal demi hukum.
Kata Kunci: Eksekusi, Jaksa, Putusan Inkracht, Batal Demi Hukum
031214153090 | 2470 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain