Karya Ilmiah
TESIS (2466) - Karakteristik Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Unit Kondotel
Condominium Hotel selanjutnya disebut Kondotel adalah bangunan gedung
bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang
distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertical yang merupakan
satuan- satuan yang masing- masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, yang
dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama dan difungsikan
sebagai hotel berbintang yaitu yang memenuhi kriteria penggolongan kelas hotel bintang
yang diklasifikasikan bintang 1 (satu) sampai dengan bintang 5 (lima) dan hotel yang
dimaksud adalah merupakan jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh
bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa
lainnya bagi umum, yang dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan
yang ditetapkan. Karakteristik Perjanjian Pengikatan Jual Beli unit kondotel adalah sutu
perjanjian berdasarkan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
dan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 tentang
Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun (“Kemenpera No.11/1994”) dengan
mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kesepakatan para pihak yaitu para pihak
terdiri dari pengembang, pembeli dan operator hotel, kepemilikan unit kondotel Hak
Milik Satuan Rumah Susun, sistem bagi hasil atas keuntungan operasional hotel
pertahun, bebas pajak bumi dan bangunan dan bebas biaya pemeliharaan, dan pembeli
mendapatkan Return Of Investment, Buy Back Guarantee, Free stay 21 days for a year.
Selain untuk memenuhi persyaratan memperoleh gelar Magister Kenotariatan,
penelitian ini juga bertujuan agar dapat mengetahui perlindungan hukum bagi pembeli unit
kondotel terhadap pengembang (developer).
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif sedangkan pendekatan
yang dipakai adalah statute approach dan conceptual approarch.
Dari hasil penelitan disimpulkan bahwa pembeli unit kondotel harus lebih
memahami isi dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang diajukan pengembang agar
mendapat perlindungan hukum atas investasi dibidang property.
Kata Kunci : Perjanjian Pengikatan Jual Beli , kondotel
031214253065 | 2466 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain