Karya Ilmiah
TESIS (2464) - Pemeriksaan Terhadap Saksi Yang disangka Memberi Keterangan Palsu Di Sidang Pengadilan
Dalam rangka untuk menjamin agar seorang saksi memberikan keterangan sebenar-
benarnya, maka dalam Pasal 174 KUHAP diatur apabila keterangan saksi di sidang disangka
palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya
memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat
dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu, selanjutnya apabila
saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas
permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan
untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu. Namun dalam ketentuan
pasal 174 KUHAP tersebut belum mengatur mengenai bagaimana menentukan seorang saksi
dapat disangka telah memberikan keterangan palsu di persidangan dan apa akibat hukumnya
apabila perintah dari hakim ketua sidang supaya seorang saksi ditahan untuk selanjutnya
dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu tidak dilaksanakan oleh penuntut umum atau
penyidik. Penelitian bertujuan untuk menganalisis mengenai menentukan seorang saksi dapat
disangka telah memberikan keterangan palsu di persidangan dan untuk menganalisis
mengenai akibat hukum yang timbul apabila perintah dari hakim ketua sidang supaya seorang
saksi ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu tersebut tidak
dilaksanakan oleh penuntut umum atau penyidik. Dari hasil penelitian dan analisis
pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus, menunjukkan bahwa untuk menentukan
seseorang yang memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan suatu perkara pidana,
keterangannya ada yang tidak benar, adalah apabila keterangan saksi tersebut setelah
dikonfrontasi dengan keterangan saksi-saksi yang lain dalam perkara yang bersangkutan
ternyata tidak sesuai, yang berarti ada indikasi bahwa keterangan saksi tersebut ada yang
tidak benar atau dengan kata lain keterangan saksi tersebut disangka palsu. Selanjutnya
apabila penuntut umum ataupun penyidik tidak melaksanakan penetapan hakim agar seorang
saksi diproses secara hukum karena adanya indikasi telah memberi keterangan palsu di
persidangan suatu perkara pidana dapat menimbulkan berbagai akibat hukum berupa
ketidakpastian hukum bagi perkara semula yang ditangguhkan pemeriksaannya,
ketidakpastian hukum bagi terdakwa perkara semula yang ditangguhkan pemeriksaannya,
terdakwa perkara semula yang ditangguhkan pemeriksaannya tersebut dapat mengajukan
permohonan praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan
atau penuntutan, ketidakpastian hukum bagi saksi yang diperintahkan oleh hakim supaya
ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu itu sendiri, serta
akibat hukum berupa saksi tersebut dapat mengajukan permohonan praperadilan.
Kata Kunci : Saksi, Keterangan Palsu, Proses Persidangan
031324153005 | 2464 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain