Karya Ilmiah
TESIS (2461) - Jaminan Kepastian Hukum Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat
Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
menjadi suatu langkah inovatif berkaitan dengan penerbitan sertipikat. Jual beli tanah yang
belum bersertipikat yang dibuat dengan akta dibawah tangan masih marak dikalangan
masyarakat. Agar dapat tercapainya kepastian hukum bagi pemegang hak harusnya jual beli
tanah yang belum bersertipikat dibuat dengan Akta Jual Beli yang dbuat oleh Pejabat
Pembuat Akta Tanah. Karena Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut merupakan langkah
awal Pendaftaran Tanah untuk diterbitkan Sertipikat sehingga tercipta jaminan kepastian
hukum bagi pemegang haknya.
Jual Beli tanah yang belum bersertipikat yang dibuat dengan akta dibawah tangan
adalah sah, asalkan jual beli tersebut memenuhi syarat materiil (baik mengenai penjual,
pembeli maupun tanahnya). Oleh karena dapat dinyatakan sah, maka jika salah satu pihak
tidak memenuhi kewajibannya, misalnya dalam jual beli, pihak penjual tidak menyerahkan
barang yang dijual atau pihak pembeli tidak membayar apa yang dibelinya, maka
memberikan hak kepada pihak lain yang dirugikan dalam hal ini pihak yang haknya tidak
dipenuhi dapat menuntut agar jual beli tersebut diaksanakan atau menurut penggantian
kerugian.
Keharusan bagi pemegang hak mendaftarkan tanahnya dimaksudkan agar menjadikan
kepastian hukum bagi mereka dalam arti demi kepastian hukum bagi pemegang haknya.oleh
karena pendaftaran atas setiap peralihan, penghapusan dan pembebanannya, pendaftaran
pertama kali atau karena konversi atau pembebanan hanya akan banyak menimbulkan
komplikasi hukum jika tidak didaftarkan, apalagi pendaftaran Bahwa tersebut merupakan
bukti yang kuat bagi pemegang haknya.
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Jual Beli, Hak Milik, Sertipikat
031314253076 | 2461 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain