Karya Ilmiah
TESIS (2460) - Prinsip Ultimum Kemedium Dalam Tindak Pidana Dibidang Perpajakan
Hukum pajak berpijak pada dua ranah hukum yaitu hukum yaitu hukum
adminsitrasi dan hukum pidana. Pemberian sanksi pidana sebenarnya merupakan
senjata pamungkas atau ultimum remidium dalam penegakan hukum pajak, oleh
karena itulah dalam penegakan hukum pajak sanksi pidana diterapakan setelah
sanksi-sanksi adminstrasi tidak berlaku secara efektif. Implemantasi dari prinsip
ultimum remidium sebagai landasan penegakan hukum di bidang perpajakan
terlihat dalam Pasal 44 B UU No. 28 Tahun 2007. Demikian juga peraturan
perpajakan sudah mencerminkan nilai-nilai dari teori restorative justice dalam hal
penyelesaian perkara pidana pajak. Ini dapat ditemukan dengan ketentuan hukum
Pasal 44B UU No. 28 Tahun 2007 yang mengatur tentang penghentian penyidikan
dalam tindak pidana dibidang perpajakan dengan syarat wajib pajak melunasi
utang pajak dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4
(empat) kali jumlah utang pajak. Nilai-nilai restorative justice tercermin dengan
lebih mendahulukan kepentingan yang lebih besar yaitu pemasukan negara
daripada memidanakan seseorang. Metode penelitian yang dipakai dalam
penulisan tesis ini adalah yuridis normative, melalui pendekatan perundang-
undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Kata kunci : Hukum Pidana Pajak, Ultimum Remidium, Restorative Justice.
031141051 | 2460 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain