Karya Ilmiah
TESIS (2458) - Penetapan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pada Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Peralihan hak atas tanah dan/ atau bangunan menimbulkan pajak terutang,
yaitu PPh bagi pihak yang menerima penghasilan dan BPHTB bagi pihak yang
menerima hak. Penentuan pajak terutang adalah penting, karena menjadi dasar bagi
ketetapan yang lain seperti berakhirnya masa pembayaran pajak, sanksi dan lain-lain.
Timbulnya pajak terutang merupakan timbulnya hubungan hukum antara negara
dengan wajib pajak.
Pada awalnya BPHTB merupakan salah satu pajak pusat. Tetapi dengan
adanya otonomi daerah dan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tanggal 1 Januari 2010, maka
pemungutan BPHTB sudah dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten dan
kota. Pemerintah kota/ atau kabupaten di seluruh Indonesia resmi mengambil alih
pajak BPHTB berdasarkan penerbitan peraturan daerah mengenai pajak BPHTB
yang mulai efektif tanggal 1 Januari 2011.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan dan Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah menyebutkan bahwa dasar pengenaan pajak adalah NPOP. Besarnya pajak
yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan NPOPKP yang
diperoleh dengan cara mengurangkan NPOP dengan NPOPTKP.
Penetapan besarnya NPOPTKP diatur di dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2000 tentang Penentuan Besarnya Nilai
Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan, yang menyebutkan bahwa besarnya NPOPTKP ditetapkan secara
regional dan dibedakan antara perolehan hak karena waris dan hibah wasiat yang
diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah
wasiat, termasuk suami/ istri, dengan besarnya NPOPTKP dalam hal perolehan hak
karena perbuatan dan peristiwa hukum lainnya. Mengingat adanya perbedaan tingkat
perekonomian antar daerah, maka penetapan besarnya NPOPTKP dapat dibedakan
antar daerah yang satu dengan daerah yang lainnya sesuai dengan semangat otonomi
daerah yang lebih memberikan kewenangan kepada daerah kabupaten/ kota untuk
mengatur sendiri rumah tangganya. Dengan demikian, penetapan besar NPOPTKP
pada BPHTB memenuhi prinsip pemungutan pajak, yaitu prinsip equality dan
prinsip equity.
Kata Kunci : Pajak Terutang, BPHTB, NPOPTKP, Prinsip Pemungutan Pajak.
031314253026 | 2458 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain