Karya Ilmiah
TESIS (2457) - Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Terhadap Perusahan Pemborongan Pekerjaan
Semakin bertumbuhnya iklim industri di Indonesia terutama sektor manufaktur,
tentunya akan membutuhkan sumber daya manusia yang sangat banyak untuk
membantu para pelaku industri dalam memproduksi barang atau jasa sebagai
tenaga kerja. Kesulitan untuk mencari dan mengelola tenaga kerja disambut
dengan kehadiran perusahaan outsourcing pada tahun 2003, dengan mendapatkan
payung hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Pada tahun 2012 muncul regulasi baru dari pemerintah yaitu Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012
Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada
Perusahaan Lain, yang membatasi jenis pekerjaan bagi perusahaan penyedia jasa
pekerjaan atau outsourcing, Pembatasan itu dibarengi dengan peluang bagi
perusahaan pemberi pekerjaan untuk dapat membuka kerja sama usaha dengan
perusahaan pemborongan pekerjaan untuk jenis pekerjaan selain lima jenis yang
sudah ditentukan.
Merujuk padahal diatas, perlunya perusahaan pemberi perkerjaan dan
perusahaan pemborong pekerjaan untuk bisa mematuhi regulasi baru khususnya
terkait perpajakan. Bentuk kerjasama antara kedua pihak, mekanisme kerja dan
pola tagihan dalam hubungan kerjasama akan berpengaruh terhadap pemungutan
pajak yang akan dilakukan, baik itu terkait PPN maupun PPh.
Pemborongan pekerjaan atas jenis pekerjaan tertentu dilakukan dengan
tidak memisahkan antara hasil tenaga kerja dan uang jasa tenaga kerja, dasar
pemungutan PPN-nya adalah 10% (sepuluh persen) dari total tagihan, sedangkan
dasar pengenaan PPh pasal 23-nya adalah 2% (dua persen) dari total tagihan. Bagi
pemborongan pekerjaan yang dilakukan dengan cara memisahkan dalam tagihan
atas hasil tenaga kerja dan uang jasa tenaga kerja maka dasar pemungutan PPN
adalah 10% (sepuluhpersen) dari nilai lain atau hasil jasa tenaga kerja, sedangkan
PPh Pasal 23-nya adalah 2% (dua persen) dari jumlah bruto atau total tagihan.
Penyediaan jasa pekerja ataupun pemborongan pekerjaan wajib untuk
menjalankan administrasi usahanya sesuai dengan mekanisme yang dilakukan di
lapangan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan khususnya di bidang
perpajakan. Perubahan regulasi hendaknya tidak disalahgunakan oleh perusahaan
pemborongan pekerjaan untuk merekayasa pajak dengan cara sedemikian rupa
dalam administrasi usahanya hanya semata untuk menghidarkan diri dari pajak
demi kuntungan pribadi atau perusahaan.
Kata Kunci: Pemborongan Pekerjaan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak
Penghasilan.
031324153036 | 2457 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain