Karya Ilmiah
TESIS (2456) - Pembuatan Akta Wasiat Oleh Notaris Setelah Berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Judul tesis ini adalah Pembuatan Akta Wasiat Oleh Notaris Setelah
Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dalam tesis ini
dirumuskan dua rumusan permasalahan yaitu Interpretasi (penafsiran) terhadap
Pasal 16 ayat (1) huruf (m) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 dan Keabsahan
akta wasiat oleh notaris setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014.
Penelitian yang dilakukan dalam penyusunan tesis ini menggunakan
pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer, yaitu bahan hukum yang bersifat mengikat berupa peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan terkait dengan masalah yang dibahas, yaitu Undang-
Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30
tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991
tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, dan Burgerlijk Wetboek. Dan
Bahan hukum sekunder, yaitu berupa buku-buku tentang hukum waris, wasiat,
keabsahan akta dibawah tangan, artikel-artikel yang dimuat di jurnal-jurnal
hukum, makalah hukum para ahli hukum yang sesuai dengan permasalahan yang
akan dibahas dalam tesis.
Dari penelitian yang dilakukan untuk menemukan jawaban dari rumusan
masalah, maka dapat disimpulkan Interpretasi Sistematis pada pasal 16 ayat (1)
huruf (m) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 dapat disimpulkan bahwa
“Bentuk Akta wasiat di bawah tangan dalam pasal 16 ayat (1) huruf (m) undang-
undang nomor 2 tahun 2014 adalah Akta tertulis sendiri (Olograpis) sebagaimana
dalam pasal 931 BW”. Keabsahan dalam pembuatan Akta Wasiat Di Bawah
Tangan supaya berlaku sebagai Akta Otentik dan berlaku sah dimata hukum
terbagi atas 2 (dua) bagian. Pertama, Keabsahan Akta Wasiat Di Bawah Tangan
Secara Substantif yaitu keabsahan yang meliputi syarat-syarat yang harus
dipenuhi pemberi wasiat, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penerima Wasiat,
dan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan Notaris terkait jabatannya yang
harus dipenuhi dalam pembuatan Akta Wasiat Di Bawah Tangan. Kedua,
Keabsahan Akta Wasiat Di Bawah Tangan Secara Prosedural yaitu keabsahan
yang meliputi tanggung jawab notaris yang bersifat administratif terhadap
jabatannya, yaitu pelaporan akta wasiat di bawah tangan ke Daftar Pusat Wasiat,
pelaporan akta wasiat di bawah tangan ke Balai Harta Peninggalan (BHP), dan
membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
031314253107 | 2456 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain