Karya Ilmiah
TESIS (2455) - Kewenangan Pemegang Saham Minoritas Dalam Pengajuan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Syarat substansial dalam mengajukan permohonan PKPU sebagaimanan
diatur dalam pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, yang berhak
mengajukan PKPU adalah debitor (baik debitor perorangan maupun debitor badan
hukum) dan kreditor. Dalam kasus PT. Pantai Indah Selat Sunda (PISS),
permohonan PKPU diajukan oleh Dadi Dermawan pemegang saham minoritas
PT.PISS tanpa ada RUPS sebelumnya dan tidak ada persetujuan dari direksi
kepada yang bersangkutan untuk mewakili PISS. Hal itu bertentangan dengan
ketentuan Pasal 224 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan PKPU. Dalam hal debitur adalah perseroan terbatas, permohonan PKPU atas
prakarsanya sendiri hanya dapat diajukan setelah mendapatkan persetujuan RUPS
yang sah. Perusahaan tersebut kemudian berstatus PKPU pada tanggal 19 Juli
2012 dengan putusan No. 32/Pdt.Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst dan pada
tanggal 6 September 2012 telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat No. 36/Pdt.Sus-Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk
mengkaji dan menganalisis kemungkinan pengajuan PKPU oleh pemegang saham
minoritas, dan untuk mengetahui kedudukan pemegang saham minoritas setelah
perusahaan dinyatakan PKPU dan pailit. Metode penelitian yang digunakan
adalah normatif legal research, dengan 3 (tiga) pendekatan, yaitu perundang-
undangan, konseptual dan pendekatan kasus.
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa : 1) Pada
dasarnya pemegang saham baik minoritas maupun mayoritas tidak dapat
mengajukan PKPU atas dasar hak derivatif yang diperolehnya dalam Undang-
Undang Nomor 40 tahun 2007 sebab hak ini tidak dapat diartikan secara luas,
namun terbatas yaitu hanya untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri
terhadap anggota direksi yang karena kelalainnya menimbulkan kerugian
perusahaan dan bukan untuk mewakili perseroan dalam hal PKPU. Selain itu telah
jelas pula diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan
dan PKPU, dalam hal debitur adalah perseroan terbatas, permohonan PKPU atas
prakarsanya sendiri hanya dapat diajukan setelah mendapatkan persetujuan RUPS
yang sah. 2) Dalam hal suatu perusahaan dinyatakan PKPU dan Pailit, maka
pemegang saham boleh menjadi kreditor dalam permohonan pailit apabila ada
dividen yang belum terbayarkan kepada pemegang saham yang telah ditetapkan
dalam RUPS. Selama dividen tersebut belum ditetapkan sebagai utang yang akan
dibayarkan Perseroan kepada pemegang saham dalam RUPS, maka pemegang
saham tidak bisa bertindak sebagai kreditor dalam permohonan pailit. Dividen
baru menjadi utang perseroan kepada pemegang saham apabila perseroan
memperoleh laba, dan perolehan laba itu memenuhi syarat yang ditentukan
undang-undang dan anggaran dasar yang telah ditetapkan dalam RUPS sebagai
deviden yang berhak diterima oleh pemegang saham.
031314253009 | 2455 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain