Karya Ilmiah
TESIS (2453) - Putusnya Perkawinan Karena Pembatalan Perkawinan
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya dan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di
samping itu terdapat syarat materiil dan syarat formil perkawinan yang harus dipenuhi karena
bilamana syarat tidak terpenuhi, maka perkawinan tersebut dapat dicegah atau dibatalkan
bilamana perkawinan sudah dilangsungkan. Pembatalan perkawinan dilakukan dengan putusan
pengadilan juga sebagai salah satu bentuk putusnya perkawinan selain karena kematian dan
perceraian. Dibatalkannya perkawinan akan berdampak bukan hanya bagi pasangan perkawinan
saja namun juga berdampak bagi pihak-pihak yang berhubungan dengan perkawinan tersebut,
seperti, harta benda dalam perkawinan dan berdampak pula pada anak apabila pembatalan
dilakukan setelah mempunyai keturunan atau anak. Kasus yang dibahas di dalam tesis ini adalah
pembatalan perkawinan karena beralihnya agama, pembatalan perkawinan pada perkawinan
yang sudah putus karena kematian dan pembatalan perkawinan pada perkawinan yang tidak
dilangsungkan secara agama. Sehubungan dengan hal tersebut, ada 2 (dua) permasalahan yang
diangkat dalam tesis ini adalah pertama, Apa dasar pertimbangan hakim dalam perkara
pembatalan perkawinan dan kedua, Apa akibat hukum terhadap status anak dan harta benda
perkawinan dalam perkawinan yang dibatalkan. Tujuannya untuk menganalisis dasar
pertimbangan hakim dalam perkara pembatalan perkawinan dan untuk menganalisis akibat
hukum terhadap status anak dan harta benda perkawinan dalam perkawinan yang dibatalkan.
Adapun pendekatan yang digunakan untuk menganalisis permasalahan dalam penelitian ini
adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual
Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, pembatalan perkawinan sebagai salah satu
upaya pemutusan hubungan perkawinan dan batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan
pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara
pembatalan perkawinan, yaitu, dengan pertimbangan bahwa perkawinan tersebut tidak
memenuhi syarat-syarat sah perkawinan yang kemudian dianalisis berdasarkan pembuktian pada
alat-alat bukti yang diajukan Penggugat dan Tergugat dan dasar hukum dalam hukum
perkawinan. Kedua, akibat hukum pembatalan perkawinan dari perkawinan yang tidak
memenuhi syarat sahnya perkawinan adalah perkawinan dapat dibatalkan dan putusan
pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak dan harta benda perkawinan bagi
suami istri yang beritikad baik. Akibat hukum terhadap status anak adalah tetap menjadi anak
yang sah dari kedua orangtuanya dan pembagian harta bersama bagi suami istri yang beritikad
baik adalah masing-masing seperdua dari harta bersama namun tidak ada pembagian harta
bersama bila atas adanya perkawinan terdahulu.
031314253095 | 2453 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain