Karya Ilmiah
TESIS (2448) - Benturan Kepentingan Antara PT Dengan Organ Dalam Rangka Penerapan Prinsip Good Corporate Governance Studi Di Perusahaan Keluarga
Perseroan Terbatas didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh undang undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
PT tidak memiliki kehendak untuk menjalanan dirinya sendiri, untuk ituah maka
diperlukan kehendak orang orang untuk menjalankan Perseroan. Dalam menjalankan
organisasinya, Perseroan Terbatas memiliki organ yakni Rapat Umum Pemegang Saham,
direksi, dewan komisaris
Dalam kepengurusan PT, dikenal Prisip Good Corporate Governance. Prinsip
Good Corporate Governance (disingkat GCG) tersebut muncul guna memenuhi tuntutan
akan pengembangan dunia usaha. Prinsip GCG terdiri dari prinsip Transparansi
(Transparency), Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness), Independensi (Independency),
Responsibilitas (Responsibility), Akuntabilitas (Accountability).
Dalam tesis ini dibahas tentang bentuk benturan kepentingan PT dengan organ PT
dan bagaimana upaya dalam mencegah benturan kepentingan ditinjau dari prinsip
pengelolaan perusahaan yang baik.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, benturan kepentingan yang dilakukan organ
PT yang dilakukan direktur berupa pengelolaan harta perseroan yang tidak sesuai degan
anggaran dasar, melakukan kegiatan perseroan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan
perseroan. Benturan kepentingan Pemegang saham dengan PT berupa ikut serta dalam
pengelolaan asset perseroan dan transaksi menggunakan harta perseroan dalam
pencataannya diatasnamakan pemegang saham. Upaya pencegahan benturan kepentingan dapat dilakukan dengan diterapkannya
prinsip pengelolaan perusahaan yang baik secara konsisten yaitu memaksimalkan tugas
dewan komisaris dalam melaksanakan pengawasan kinerja direksi, melakukan perubahan
anggaran dasar perseroan khususnya berkaitan tugas direktur dalam agar kewenangan
tidak mutlak dan berpusat pada direktur utama, menghilangkan campur tangan pemegang
saham yang bukan pengurus perseroan untuk ikut andil dalam pengelolaan perusahaan.
031142068 | 2448 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain