Karya Ilmiah
TESIS (2447) - Akibat Putusan Pailit Yang Menyebabkan Notaris Diberhentikan Dari Jabatannya
Peran Notaris dewasa ini sangatlah penting di dalam berbagai bidang, terutama dalam
bidang hukum bisnis antara lain berupa kegiatan transaksi jual beli, kontrak kerja, pendirian
perusahaan, sewa menyewa, ekspor impor dan lain-lain. Tugas seorang Notaris adalah
menuangkan keinginan para pihak ke dalam suatu akta otentik. Dalam menjalankan tugas dan
kewenangan sesuai dengan jabatannya, Notaris juga dimungkinkan dapat melakukan
kesalahan. Akibat dari kesalahan tersebut menyebabkan kerugian terhadap pihak lain
dikarenakan aktanya tersebut mengalami degredasi kekuatan buktinya menjadi akta di bawah
tangan atau juga menjadi batal demi hukum. Oleh karena itu pihak yang dirugikan menuntut
ganti rugi kepada Notaris tersebut, apabila Notaris tidak membayar ganti rugi tersebut maka
berdasarkan Pasal 12 huruf a UUJN yang menyatakan bahwa Notaris dapat diberhentikan
dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul MPP apabila dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pengenaan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris sangatlah tidak tepat karena Notaris adalah jabatan dan bukan seorang pengusaha
yang menjalankan usaha dengan meminjam uang untuk modal usaha atau orang pribadi yang
meminjam uang untuk kepentingan pribadi dia sendiri. Kepailitan hanya menyebabkan si
pailit demi hukum kehilangan haknya untuk berbuat bebas dan mengurus harta kekayaannya
saja, yang meliputi seluruh kekayaan yang ada pada saat pernyataan pailit diucapkan atau
yang diperoleh selama kepailitan, akan tetapi tidak kehilangan hak untuk tindakan hukum
lain seperti dalam hukum keluarga, ia tetap cakap menurut hukum, seperti untuk mengajukan
gugatan cerai, termasuk untuk tetap bekerja dan menjalankan profesinya atau jabatannya.
Setelah kepailitannya berakhir, Notaris tersebut dapat mengajukan permohonan
pengangkatan notaris kembali sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
25 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian,
Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Karena tidak ada peraturan yang jelas tentang hal
tersebut maka pengangkatan Notaris tersebut dianggap baru atau mulai awal lagi.
031314253085 | 2447 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain