Karya Ilmiah
TESIS (2446) - Penegakan Hukum Terhadap Pemungutan Pajak Reklame Oleh Pihak Ketiga
Pajak reklame adalah salah satu pendapatan terbesar suatu daerah, untuk itu dalam
pemungutan harus mendapat pengawasan yang khusus. Seperti pemungutan pajak
reklame oleh pihak ketiga di Kabupaten Sidoarjo telah menggambarkan bahwa dinas
yang berwajib dalam pemungutan pajak belum sepenuhnya diperhatikan dengan baik.
Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan telah jelas disebutkan bahwa
pemungutan pajak tidak dapat diborongkan, namun dalam faktanya yang terjadi di
Kabupaten Sidoarjo pemungutan Pajak Reklame telah diborongkan oleh pihak ketiga
dengan pembebanan target. Kerjasama ini diikat dengan perjanjian antara Bupati dan
pihak ketiga, dimana selain membebankan target pada pihak ketiga juga diatur dalam
klausul perjanjian tersebut tentang biaya pemungutan sebesar 25% sedangkan undang-
undang mengatur biaya pemungutan pajak paling besar adalah 5%.
Fokus dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai pemungutan pajak
reklame oleh pihak ketiga.
Pendekatan penelitian hukum ini adalah menggunakan pendekatan konseptual
(conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang
dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang
bersangkutan.
Dalam kasus ini dapat disimpulkan, perjanjian yang dibuat oleh pihak pemerintah
Kabupaten Sidoarjo dan pihak ketiga tidak sesuai dengan syarat sah perjanjian,
sebagaimana disebutkan dalam BW syarat sah perjanjian adalah: Kesepakatan, kecakapan,
suatu hal tertentu dan suatu hal yang diperbolehkan. Namun jika dilihat dari kasus ini,
maka suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo dan
pihak ketiga tidak memenuhi unsur obyektif, yakni , “suatu hal yang diperbolehkan”
maka akibat hukumnya adalah perjanjian itu telah batal demi hukum dan untuk
pembatalannya harus diajukan ke pengadilan.
Selain itu kasus ini juga telah terjadi penyalahgunaan wewenang, karena telah melebihi
kewenangannya untuk memungut pajak reklame.
Kata kunci: Pajak Daerah, Pajak Reklame.
031324153040 | 2446 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain