Karya Ilmiah
TESIS (2444) - Upaya Dipersi Perkara Anak Di Tingkat Penuntutan Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Dalam proses Penuntutan perkara anak, Penuntut Umum berkewajiban untuk
melakukan proses diversi. Sekalipun konsep diversi sudah diatur dalam ketentuan
perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (Das Sollen), akan tetapi dalam praktik hukum terjadi
kesulitan untuk menerapkan proses diversi perkara anak di tingkat penuntutan ((Das
Sein), seperti misalnya mengenai batas waktu yang diberikan dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini terlalu singkat bagi
penegak hukum khusunya penuntut umum dalam melaksanakan diversi hanya
diberikan waktu 7 hari. Hal ini terlihat sangat terburu-buru tanpa adanya jarak waktu
untuk penuntut umum melakukan segala tindakan administrasi dalam penyelesaian
perkara. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka permasalahan yang
diteliti dan dibahas dalam tesis ini, yaitu sebagai berikut: a. Bagaimanakah konsep
hukum dan mekanisme diversi sebagai bentuk mediasi penal perkara anak di tingkat
penuntutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku? dan b.
Bagaimanakah implementasi diversi perkara anak di tingkat penuntutan?
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan metode yuridis normatif,
yang menitik beratkan penelitian terhadap data sekunder melalui pendekatan undang-
undang atau statuta approach atau pendekatan yuridis, dan pendekatan asas-asas
hokum, sedangakan teknik pengumpulan bahan dilakukan melalui kajian kepustakaan
yang dilengkapi dengan melakukan wawancara, dan setelah sumber bahan hukum
tersebut diinventarisir, kemudian dianalisis secara normatif-kualitatif.
Adapun hasil penelitian yang ditemukan adalah: Pertama, konsep hukum dan
mekanisme diversi sebagai bentuk mediasi penal perkara anak di tingkat penuntutan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdampak pada lebih
signifikannya peranan penegak hukum, masyarakat, keluarga pelaku pidana hingga
keluarga korban. Semua pihak dilibatkan dalam proses diversi sebagai perwujudan
dari Keadilan Restoratif. Kedua, Implementasi diversi perkara anak di tingkat
penuntutan masih terdapat permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh Penuntut
Umum, diantaranya yaitu hingga saat ini aturan dan tata cara pelaksanaan Diversi
dalam tahap Penuntutan belum diatur lebih lanjut, walaupun dalam pelaksanaan
diversi telah ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 mengenai
pelaksanaan diversi dalam praktek peradilan, akan tetapi Perma tersebut hanya
berlaku bagi diversi di pengadilan, sehingga tanpa kehadiran Peraturan Pemerintah
tersebut, maka untuk itu Pemerintah harus segera membentuk Peraturan Pemerintah
tentang ketentuan pedoman pelaksanaan proses diversi, tata cara, dan koordinasi
pelaksanaan diversi.
031141161 | 2444 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain