Karya Ilmiah
TESIS (2442) - Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Atas Kepatuhan Bank Syariah Pada Prinsip Syariah
Prinsip syariah bagi bank syariah merupakan karakteristik khas dan
pembeda jika dibandingkan dengan bank konvensional. Penerapan prinsip syariah
dalam dunia perbankan syariah merupakan bentuk konkret dari sistem hukum
ekonomi Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, sehingga dalam
operasional kegiatan usahanya wajib berlandaskan nilai-nilai Islami yang
dituangkan melalui Fatwa oleh Dewan Syariah Nasional yang dipositifkan melalui
Peraturan Bank Indonesia. Bank Syariah dalam menjalankan kegiatan usaha tidak
hanya dituntut untuk patuh terhadap Perundang-undangan yang berlaku, tetapi
juga harus patuh pada prinsip syariah dan budaya kepatuhan. Sehingga dalam
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diatur
mengenai kepatuhan syariah.
Secara umum makna kepatuhan syariah adalah terlaksananya fuungsi
kepatuhan dengan baik bagi bank syariah. Fungsi kepatuhan sendiri merupakan
wujud penerapan Good Corporate Governance bagi bank syariah yang menjadi
tugas Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan yang berkoordinasi dengan
Dewan Pengawas Syariah serta Dewan Komisaris yang berfungsi sebagai organ
pengawas intern pelaksanaan fungsi kepatuhan. Pengaturan mengenai fungsi
kepatuhan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/2/PBI/2011
tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum.
Salah satu tujuan pelaksanaan fungsi kepatuhan adalah melindungi
kepentingan nasabah. Dalam operasional perbankan syariah perlindungan hukum
tersebut meliputi perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.
Pelaksanaan fungsi kepatuhan sendiri merupakan bentuk perlindungan hukum
preventif yaitu dengan melakukan berbagai tindakan baik mengenai prosedur,
managemen untuk mengelola risiko atas pelanggaran yang mungkin timbul.
Sedangkan bentuk perlindungan hukum represif yaitu tanggung gugat bank
syariah atas pelanggaran fungsi kepatuhan yang ditimbulkan. Bank syariah dapat
dikenai sanksi dan ganti kerugian atas pelanggaran yang ditimbulkannya di setiap
operasional kegiatan usahanya.
Kata Kunci : kepatuhan syariah, Fungsi Kepatuhan, Perlindungan Hukum
031224253036 | 2442 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain